Dugaan Modus Korupsi Dana Bansos di Bima Sebesar Rp2,3 Miliar
Penerima dana bansos dipotong Rp1,5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) Andi Sirajudin membantah terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran senilai Rp2,3 miliar. Ia balik menuding Kepala Desa Padolo bernama Lukman yang menawarkan uang, namun ditolak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sudah menetapkan Andi Sirajudin sebagai tersangka kasus korupsi.
Berikut ini, pengakuan Lukman mengungkap dugaan modus kasus korupsi dana bansos kebakaran di Bima. Menurutnya, Desa Padolo menerima bantuan bansos kebakaran dari Kementerian Sosial. Peruntukannya bagi 65 korban bencana korban kebakaran setempat.
Dana bansos kebakaran inilah yang diduga menjadi bancakan korupsi. Pihak Desa Padolo sendiri juga sempat mengutip sebagian alokasi dana bansos diperuntukkan para korban lain yang tidak memperoleh alokasi. Lukman menyebutnya sebagai dana kebersamaan.
"Uang terkumpul untuk kebersamaan itu ada Rp55 juta. Rp51 juta kita bagikan kepada para korban lain dan sisanya kepada oknum," paparnya.
Baca Juga: Sopir Bus di Bima Tuntut Penyesuaian Tarif, setelah Naiknya Harga BBM
1. Bansos masuk ke masing-masing rekening KPM
Lukman menyebutkan, pencairan dana bansos di wilayahnya terjadi akhir tahun 2020 lalu. Sebanyak 14 orang korban kebakaran kategori sedang di Desa Padolo memperoleh bansos kebakaran masing-masing sebesar Rp8 juta dengan total Rp112 juta.
Sementara untuk korban kebakaran kategori parah, menurut Lukman terdapat sebanyak 51 kepala keluarga. Mereka masing-masing memperoleh bantuan dana bansos sebesar Rp28 juta dengan total Rp1,428 miliar. Pencairan dana bansos kebakaran diterima dalam dua tahap.
"Uang bantuan itu masuk ke rekening masing masing penerima," jelasnya.
Baca Juga: Demo Korupsi Bansos, Mahasiswa Robohkan Gerbang Kantor Kejari Bima