Demo Korupsi Bansos, Mahasiswa Robohkan Gerbang Kantor Kejari Bima

Kejaksaan diminta jangan bemain-main dengan kasus ini

Kota Bima, IDN Times - Ratusan mahasiswa mendemo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/9/2022). Para mahasiswa merupakan gabungan organisasi HMI, IMM, GMNI, dan KAMMI ini mempertanyakan penanganan kasus korupsi bantuan sosial kebakaran di Kota Bima senilai Rp2,3 miliar. 

Tentang tiga tersangka kasusnya yang hingga kini belum ditahan. Mereka terdiri mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Andi Sirajudin, mantan Kabid Limjamsos Ismun, dan pendamping penyalur bansos Sukardin sejak April 2022. 

Massa aksi terpantau merobohkan gerbang Kantor Kejari Kota Bima serta memaksa masuk dalam gedung. Namun petugas di lapangan berhasil menghalau aksi mahasiswa ini. 

1. Kejaksaan diminta menahan tersangka

Demo Korupsi Bansos, Mahasiswa Robohkan Gerbang Kantor Kejari BimaFoto konsentrasi massa aksi di depan Kantor Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Koordinator aksi mahasiswa Firdaus mengatakan, kejaksaan semestinya langsung menahan tiga orang pejabat Kota Bima itu. Apalagi mereka statusnya sudah tersangka korupsi bansos kebakaran. 

Ia khawatir, para tersangka akan menghilangkan barang bukti penanganan kasus ini. Terlebih kepada salah satu tersangka, yakni Andi Sirajuddin malah menjabat sebagai Asisten I Pemkot Bima sehingga memiliki kewenangan dalam menyalahgunakan jabatan.

"Kami yakin pasti mereka akan kabur dan hilangkan barang bukti. Apalagi satu hari yang lalu mantan Kepala Dinsos Bima mengeluarkan pernyataan bantahan terlibat kasus korupsi bansos," terang dia.

Baca Juga: Warga Bima Digorok Lehernya oleh ODGJ setelah Pulang dari Masjid

2. Kejaksaan dituduh bermain-main dalam kasus ini

Demo Korupsi Bansos, Mahasiswa Robohkan Gerbang Kantor Kejari Bimailustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Karenanya, Firdaus menuduh kejaksaan bermain-main dalam penanganan kasus korupsi ini. 

"Jangan-jangan kasus ini mereka ikut bermain sehingga tersangka tidak ditahan. Kejaksaan sebagai lembaga negara harusnya bekerja profesional," ungkap dia.

Penanganan kasus ini, menurut Firdaus, berbanding terbalik dengan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Waduruka Langgudu. Di mana kepala desa berikut bawahannya langsung ditahan pasca menjadi tersangka. 

"Pertanyaan kami, kenapa penanganan dua kasus ini berbeda. Padahal sama-sama korupsi uang negara," tegasnya.

3. Berkas perkara masih dilengkapi

Demo Korupsi Bansos, Mahasiswa Robohkan Gerbang Kantor Kejari BimaFoto Kepala Kejari Bima Andhie Fajar Arianto (IDN Times/Juliadin)

Saat itu, Kepala Kejari Bima Andhie Fajar Arianto menemui langsung massa demonstran mahasiswa. Di hadapan massa, ia menyebutkan, kasus korupsi bansos senilai Rp2,3 miliar sudah masuk tahap penyidikan. 

"Penanganan kasus ini masih pada tahap satu atau proses melengkapi berkas perkara," terangnya.

Kejaksaan, menurut Andhie, sudah menyita barang bukti (BB) korupsi sebesar Rp100 juta. Meskipun memang, para tersangka memang belum dilakukan penahanan. 

Saat ini, kejaksaan berada di Kementerian Sosial (Kemensos) RI guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. "Setelah itu baru diagendakan pemanggilan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Bima Ricuh, 1 Kader HMI Terluka 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya