Dipicu Persoalan Pendataan Lahan, Sejumlah Warga Bima Blokade Jalan
Tak terima hasil pemetaan dan pendataan lahan oleh BPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Masyarakat Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memblokade jalan lintas provinsi, Senin (2/10/2023). Akibatnya, ribuan kendaraan roda dua dan empat terlibat kemacetan panjang. Hal ini dipicu oleh persoalan pendataan lahan yang dilakukan oleh BPN.
Pantauan langsung di lokasi, massa terpantau menutup jalan menggunakan batu, balok kayu, ban bekas, hingga gazebo. Mereka protes terhadap sejumlah kejanggalan dari hasil keputusan pemetaan sawah yang dilakukan pemerintah desa, panitia dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Mobil Damkar Bima Kecelakaan saat ke Lokasi, Dua Petugas Meninggal
1. Pengukuran lahan tidak libatkan pemilik
Koordinator Lapangan, Hikmah mengatakan sejumlah kejanggalan itu seperti penetapan pembentukan panitia pemetaan lahan tidak melibatkan pemilik lahan. Kemudian pemilik lahan juga tidak dilibatkan saat proses pengukuran tanah.
Selanjutnya, menurut Hikmah tidak adanya transparansi tentang desain gambar (peta blok) yang dirancang oleh pihak BPN sebelum menerbitkan sertifikat. Sehingga pemilik lahan tidak tahu posisi tanah yang tercantum dalam sertifikat dan pergeseran yang tidak wajar.
"Baru sertifikat tanah yang dikeluarkan, masyarakat dibebankan untuk membayar," katanya dikonfirmasi di lokasi, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Pj Wali Kota Bima: Aksi Blokir Jalan Bikin Investor Takut ke Bima