TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipicu Persoalan Pendataan Lahan, Sejumlah Warga Bima Blokade Jalan

Tak terima hasil pemetaan dan pendataan lahan oleh BPN

Foto massa saat memblokade jalan lintas provinsi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Masyarakat Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memblokade jalan lintas provinsi, Senin (2/10/2023). Akibatnya, ribuan kendaraan roda dua dan empat terlibat kemacetan panjang. Hal ini dipicu oleh persoalan pendataan lahan yang dilakukan oleh BPN.

Pantauan langsung di lokasi, massa terpantau menutup jalan menggunakan batu, balok kayu, ban bekas, hingga gazebo. Mereka protes terhadap sejumlah kejanggalan dari hasil keputusan pemetaan sawah yang dilakukan pemerintah desa, panitia dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Mobil Damkar Bima Kecelakaan saat ke Lokasi, Dua Petugas Meninggal

1. Pengukuran lahan tidak libatkan pemilik

Foto saat aksi blokade jalan berlangsung (IDN Times/Juliadin)

Koordinator Lapangan, Hikmah mengatakan sejumlah kejanggalan itu seperti penetapan pembentukan panitia pemetaan lahan tidak melibatkan pemilik lahan. Kemudian pemilik lahan juga tidak dilibatkan saat proses pengukuran tanah.

Selanjutnya, menurut Hikmah tidak adanya transparansi tentang desain gambar (peta blok) yang dirancang oleh pihak BPN sebelum menerbitkan sertifikat. Sehingga pemilik lahan tidak tahu posisi tanah yang tercantum dalam sertifikat dan pergeseran yang tidak wajar.

"Baru sertifikat tanah yang dikeluarkan, masyarakat dibebankan untuk membayar," katanya dikonfirmasi di lokasi, Senin (2/10/2023).

2. Ada 17 sertifikat atas nama mantan Kades hingga pegawai BPN

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Kemudian panitia juga tidak melibatkan pemilik lahan saat pergeseran tanah dari kelas satu ke kelas dua dan tiga. Termasuk lahan yang akan dijadikan sebagai ruang publik juga  tidak diketahui oleh masyarakat.

"Yang tahu hanya panitia dan BPN. Sementara kami sebagai masyarakat tidak diberi tahu," tegasnya.

Kemudian yang lebih parahnya lagi, kata dia, pihaknya menemukan 17 lembar sertifikat tanah. Sertifikat itu atas nama mantan Kepala Desa Rasabou, staf desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pegawai BPN.

"Sertifikat itu muncul di atas tanah milik masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bima: Aksi Blokir Jalan Bikin Investor Takut ke Bima

Berita Terkini Lainnya