TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, AJI Desak Sekda Bima Minta Maaf

Sekda ngaku uangnya habis dibagikan ke LSM dan wartawan

Foto Sofiyan Asy'ari, Aliansi Jurnalis Independen Biro Bima (Dok pribadi Sofiyan Asy'ari)

Kota Bima, IDN Times - Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs Muhtar Landa yang menyebut uangnya habis dibagikan ke LSM dan wartawan menuai kontroversi. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka pada upacara pagi Senin (3/10/2022) itu dikecam dan disesalkan Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Biro Bima, Sofiyan Asy'ari. Dia mendesak agar Sekda meminta maaf kepada semua wartawan atau jurnalis.

"Tidak seharusnya Sekda melontarkan penyataan seperti itu, apalagi menyeret profesi," tegas Sofiyan Asy'ari yang dikonfirmasi Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bima Masuk Penjara Usai Divonis Bersalah

1. Pejabat publik diminta hargai profesi jurnalis

ilustrasi jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Dia meminta semua pejabat publik untuk menghargai profesi jurnalis dan tidak mencederainya. Termasuk agar tidak memberikan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu integritas dan profesionalisme wartawan. 

“Jika ada oknum mengaku wartawan melakukan pemerasan, silakan laporkan secara hukum," tegasnya.

Kalaupun ingin memberikan uang dalam urusan pribadi, menurut dia bisa saja dilakukan. Tapi jangan seret profesi, karena tindakan itu sama halnya dengan generalisasi terhadap wartawan yang memegang teguh profesionalisme dan integritas.  

" Sudah jelas dan tegas dalam kode etik wartawan Indonesia, poin 5, wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesinya,” tegasnya.

2. Pemberian uang kepada wartawan dilarang dalam kode etik profesi

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk itu, Sofiyan Asy'ari meminta Sekda untuk tidak menyeret profesi jurnalis dalam urusan kepentingan pribadi dengan oknum tertentu. Karena memberikan uang kepada wartawan sudah jelas dilarang dalam kode etik profesi.

"Jika Sekda merasa terbebani memberikan uangnya pada orang lain, maka jangan lagi dilakukan," tegas dia lagi.

Baca Juga: Ratusan Nakes di Bima Mogok Kerja, Kadikes: Pelayanan Gak Terganggu

Berita Terkini Lainnya