Caleg di Bima Tutup Baliho Pakai Kain Biar Gak Ditertibkan Bawaslu
Parpol dan caleg hanya boleh sosialisasi, bukan kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) pada Rabu (15/11/2023). Pada penertiban ini, tim gabungan di lapangan menemukan sejumlah baliho yang hanya sebagian saja ditutup pakai karung dan kain oleh Parpol.
Ada yang hanya menutup baliho pada bagian kertas suara saja. Mereka tidak menutup konten kampanye, seperti ajakan untuk memilih, keterangan daerah pemilihan dan lainnya.
"Lokasinya di pinggir jalan raya Kelurahan Sadia. Yang tutup sebagian, kita tetap turunkan. Berbeda dengan temuan yang tutup penuh, kita gak menyoal," kata Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dikonfirmasi IDN Times, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: 107 Rumah Warga Kota Bima Rusak Diterpa Angin Kencang
1. Sudah ingatkan parpol
Atina mengatakan, jauh sebelum penertiban ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan berupa imbauan kepada masing-masing Parpol. Kemudian dilanjutkan dengan dibuatkan surat pernyataan bersama dengan Parpol, KPU dan Kesbangpol untuk menurunkan APK.
"Sudah ada pernyataan bersama. Dalam pernyataan itu memuat kesepakatan akan menurunkan APK. Bahkan sehari sebelum penertiban, kami layangkan lagi surat pemberitahuan ke Parpol agar turunkan baliho," ungkap dia.
Baca Juga: Polda NTB Terbitkan Izin Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima