TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Caleg di Bima Tutup Baliho Pakai Kain Biar Gak Ditertibkan Bawaslu

Parpol dan caleg hanya boleh sosialisasi, bukan kampanye

Foto warga saat menutup baliho salah satu Caleg pakai kain di perempatan lampu merah cabang Santi Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) pada Rabu (15/11/2023). Pada penertiban ini, tim gabungan di lapangan menemukan sejumlah baliho yang hanya sebagian saja ditutup pakai karung dan kain oleh Parpol.

Ada yang hanya menutup baliho pada bagian kertas suara saja. Mereka tidak menutup konten kampanye, seperti ajakan untuk memilih, keterangan daerah pemilihan dan lainnya.

"Lokasinya di pinggir jalan raya Kelurahan Sadia. Yang tutup sebagian, kita tetap turunkan. Berbeda dengan temuan yang tutup penuh, kita gak menyoal," kata Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dikonfirmasi IDN Times,  Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: 107 Rumah Warga Kota Bima Rusak Diterpa Angin Kencang

1. Sudah ingatkan parpol

Foto Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina (Dok/Istimewa)

Atina mengatakan, jauh sebelum penertiban ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan berupa imbauan kepada masing-masing Parpol. Kemudian dilanjutkan dengan dibuatkan surat pernyataan bersama dengan Parpol, KPU dan Kesbangpol untuk menurunkan APK. 

"Sudah ada pernyataan bersama. Dalam pernyataan itu memuat kesepakatan akan menurunkan APK. Bahkan sehari sebelum penertiban, kami layangkan lagi surat pemberitahuan ke Parpol agar turunkan baliho," ungkap dia.

2. Sosialisasi diperbolehkan

Foto tim gabungan saat menurunkan APK yang terpajang di pinggir jalan raya Kota Bima (Dok/Istimewa)

Atina mengatakan, penertiban APK mulai dilakukan hari ini hingga beberapa hari kedepan. Rencananya, sasaran penertiban APK dengan menyisir semua tempat jika di dalam atribut yang terpajang mengandung konten kampanye.

Sedangkan baliho yang hanya mengandung konten sosialisasi tidak diturunkan. Karena pada tahap ini, Parpol atau Caleg masih diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi.

"Yang ada di halaman rumah warga juga kita sisir. Tapi kita lihat dulu, apakah baliho itu mengandung konten kampanye atau sosialisasi," tutur Atina.

Baca Juga: Polda NTB Terbitkan Izin Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima

Berita Terkini Lainnya