TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah di Dompu yang Perkosa Anak Kandungnya Kini Tersangka

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Foto Kanit PPA Polres Dompu, Ipda Ade Helmi (Dok pribadi Ade Helmi)

Dompu, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Is sebagai tersangka. Pria berusia 34 tahun asal Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa itu jadi tersangka, lantaran tersandung kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

"Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik beberapa hari lalu," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, Ipda Ade Helmi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Sakit-sakitan, TKW Asal Bima Tewas di Sebuah Kontrakan di Malaysia 

1. Diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual

dok. kalderanews.com

Ade Helmi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diduga melanggar pasal, 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 3 atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Atau pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukuman Pidana (KUHP)," terang dia.

2. Terancam 15 tahun kurungan penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari rangkaian pasal tersebut, tersangka terancam hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda lima miliar dan ditambah 1/3, karena tersangka Is merupakan ayah kandung korban.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Ade Helmi.

Baca Juga: Pantai Cendana Bima, Ada Tebing Berlapis dan Gua Peninggalan Jepang

Berita Terkini Lainnya