Ayah di Dompu yang Perkosa Anak Kandungnya Kini Tersangka
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Is sebagai tersangka. Pria berusia 34 tahun asal Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa itu jadi tersangka, lantaran tersandung kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik beberapa hari lalu," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, Ipda Ade Helmi, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Sakit-sakitan, TKW Asal Bima Tewas di Sebuah Kontrakan di Malaysia
1. Diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual
Ade Helmi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diduga melanggar pasal, 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 3 atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Atau pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukuman Pidana (KUHP)," terang dia.
Baca Juga: Pantai Cendana Bima, Ada Tebing Berlapis dan Gua Peninggalan Jepang