Ayah di Dompu Tega Memperkosa Putri Kandung yang Berusia 15 Tahun
Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan Juni 2022 lalu. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban inisial AS (45) yang memperkosa S (15) saat berada di dalam kamar tidurnya.
Pelaku memperkosa korban yang sedang asyik bermain ponsel di dalam kamarnya, sementara ibu kandungnya lagi tidur.
Baca Juga: Wagub NTB Apresiasi Pembentukan Forum Jurnalis Perempuan Cabang NTB
1. Pelaku mengancam korban
Peristiwa bejat tersebut terjadi di Bulan Juni lalu malam hari sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban sedang main ponsel dalam kamar. Melihat anaknya seorang diri, pelaku lantas merangsek masuk dan mengancam korban agar tidak berteriak.
"Pelaku lalu memeluk dan membuka paksa pakaian korban. Saat itu korban hanya bisa menangis. Setelah melampiaskan nafsu berahinya, pelaku lalu kembali ke kamar istrinya.," jelas Kapolsek Kilo AKP Yuliansyah pada Minggu (10/7/2022).
Baca Juga: NTB Peringkat 9 pada Ajang Pesonas 2022 di Semarang