TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah di Dompu Tega Memperkosa Putri Kandung yang Berusia 15 Tahun

Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban

Foto terduga pelaku saat diamankan. (Dok/Polsek Kilo)

Dompu, IDN Times - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan Juni 2022 lalu. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban inisial AS (45) yang memperkosa S (15) saat berada di dalam kamar tidurnya. 

Pelaku memperkosa korban yang sedang asyik bermain ponsel di dalam kamarnya, sementara ibu kandungnya lagi tidur. 

Baca Juga: Wagub NTB Apresiasi Pembentukan Forum Jurnalis Perempuan Cabang NTB

1. Pelaku mengancam korban

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa bejat tersebut terjadi di Bulan Juni lalu malam hari sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban sedang main ponsel dalam kamar. Melihat anaknya seorang diri, pelaku lantas merangsek masuk dan mengancam korban agar tidak berteriak.

"Pelaku lalu memeluk dan membuka paksa pakaian korban. Saat itu korban hanya bisa menangis. Setelah melampiaskan nafsu berahinya, pelaku lalu kembali ke kamar istrinya.," jelas Kapolsek Kilo AKP Yuliansyah pada Minggu (10/7/2022).

2. Korban menceritakan ke neneknya

IDN Times/Sukma Shakti

Atas kejadian pilu yang dialaminya tersebut, korban kemudian minggat dari rumah. Siswi SMA ini memilih tinggal sementara di rumah neneknya. Di sini terungkap peristiwa pemerkosaan ayah kandung terhadap anak di bawah umur ini. 

"Korban ceritakan ke nenek, paman dan keluarganya yang lain," terang dia mengutip hasil pemeriksaan korban.

Peristiwa pemerkosaan lantas diketahui warga bahkan hingga Kanit Intelkam Polsek Kilo. Ia pun lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Kapolsek Kilo. 

"Saya langsung minta Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, rupanya peristiwa itu jadi bahan perbincangan warga," terang dia.

Baca Juga: NTB Peringkat 9 pada Ajang Pesonas 2022 di Semarang

Berita Terkini Lainnya