Ada 2.910 Janda dan Duda Baru di Bima dalam 1,5 Tahun
Pertengkaran dan perselingkuhan menjadi faktor dominan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Dari Januari 2021 hingga akhir Mei 2022, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima sebanyak 2.910 kasus. Perceraian itu terjadi karena berbagai faktor
Rincianya, untuk tahun 2021 lalu 2.064 perkara, yakni cerai gugat 1.647, sementara cerai talak 417 kasus. Sementara pada tahun 2022 sampai akhir Mei ini, angka perceraian sudah mencapai 846 perkara. 685 di antaranya cerai gugat sedangkan cerai talak hanya 161 kasus.
"Jika dilihat perkembangan perkara yang masuk, perceraian tahun ini sedikit meningkat dibandingkan 2021 lalu," jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bima Ma'ruf MH, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Tega! Perempuan di Bima ini Gosok Wajah Anak Kecil Pakai Cabai
1. Perselisihan dan pertengkaran
Di antara pemicu perkara perceraian ini, kata Ma'ruf, sebagian besar lantaran perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Dinamika tersebut terjadi karena dipengaruhi beragam faktor.
"Mulai dari faktor ekonomi hingga karena salah satu pihak suka Minuman Keras (Miras)," terangnya.
Kemudian rumah tangga diintervensi salah satu orang tua, termasuk mereka tidak saling mengerti karakter masing-masing. Sehingga yang bersangkutan memilih jalan untuk berpisah, meski telah memiliki anak.
Baca Juga: Anak di Bima ini Temukan Ayahnya yang Hilang dalam Keadaan Meninggal