TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Terancam Penjara Seumur Hidup

Jaksa akan lidik keterlibatan pelaku lain

Ilustrasi area persawahan. Foto Antara

Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima terus digenjot Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Kini dokumen perkara korupsi untuk dua tersangka baru dengan jabatan kepala bidang (Kabid) bernama Muhammad dan dengan jabatan kepala seksi (Kasi) Nur Mayangsari sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas mereka sudah dinyatakan lengkap oleh peneliti jaksa. Termasuk berkas perkara Kepala Dispertanbun Bima, tersangka M Tayeb. Berkas ketiganya sudah penuhi unsur formil maupun materil,"jelas Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Tidak Terdata di BKN, Nakes Non ASN di Kota Bima Ancam Mogok Kerja

1. Ancaman penjara maksimal seumur hidup

Foto Intel Kajari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka M Tayeb diterapkan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari juga diterapkan sangkaan pasal berlapis. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

"Ketiganya diancam pidana penjara minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tegas dia.

2. Proyek dilaksanakan elemen di luar Dispertanbun Bima

Ilustrasi sawah. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Andi Sudirman mengatakan, ketiga tersangka tidak disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tidak dikenakan (pasal) TPPU karena itu kewenangan penyidik menempatkan pasal. Kita tidak fokus ke pasal TPPU," ucapnya.

Proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2015-2016 ini sebut dia dilaksanakan oleh elemen lain. Mereka merupakan orang luar dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Sehingga kuat dugaan ada keterlibatan pihak lain, di luar dari tiga tersangka.

Baca Juga: Kisah Nakes di Bima, Diupah Rp50 ribu dan Nyambi Jual Kue di Puskesmas

Berita Terkini Lainnya