3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Terancam Penjara Seumur Hidup
Jaksa akan lidik keterlibatan pelaku lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima terus digenjot Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Kini dokumen perkara korupsi untuk dua tersangka baru dengan jabatan kepala bidang (Kabid) bernama Muhammad dan dengan jabatan kepala seksi (Kasi) Nur Mayangsari sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas mereka sudah dinyatakan lengkap oleh peneliti jaksa. Termasuk berkas perkara Kepala Dispertanbun Bima, tersangka M Tayeb. Berkas ketiganya sudah penuhi unsur formil maupun materil,"jelas Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Tidak Terdata di BKN, Nakes Non ASN di Kota Bima Ancam Mogok Kerja
1. Ancaman penjara maksimal seumur hidup
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka M Tayeb diterapkan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari juga diterapkan sangkaan pasal berlapis. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
"Ketiganya diancam pidana penjara minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tegas dia.
Baca Juga: Kisah Nakes di Bima, Diupah Rp50 ribu dan Nyambi Jual Kue di Puskesmas