2 Kepala OPD di Bima Diperiksa KPK Soal Pengadaan Barang Rp166 Miliar
Kalak BPBD enggan berkomentar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka masing-masing Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD, Hj Ir Siti Jaenab dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Amin.
Informasi yang dihimpun, Kadis PUPR diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut pada tanggal 28 Juli 2022. Sedangkan Kalak BPBD diperiksa pada 29 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Dijual Bulan Ini, Harga Tiket WSBK Mandalika Lebih Murah dari MotoGP
1. Diperiksa soal pengadaan barang dari dana hibah senilai Rp 166 miliar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H Mukhtar mengatakan, dua Kepala OPD diperiksa soal pengadaan barang dan jasa untuk rehab rekon pasca banjir bandang tahun 2016 lalu. Dengan alokasi anggaran yang juga bersumber dari dana hibah itu sebanyak 166 miliar.
"Mereka diperiksa KPK berkaitan dana hibah sebesar Rp166 miliar," ungkap dia, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Ruang Publik di Bima Tak Terurus, Banyak Fasilitas Penunjang Rusak