12 Kasus Pemanahan di Bima Terungkap, Pelaku Didominasi Anak-anak
Satu terdakwa divonis 1,4 tahun kurungan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Polres Bima Kota berhasil mengungkap 12 kasus pemanahan. 10 kasus di antaranya sudah masuk penyidikan tahap dua, sementara sisanya masih pada proses melengkapi berkas.
"Baru 1 orang yang divonis yakni SR (17) tahun. Dia sudah ditahan di Rutan Polda NTB beberapa hari lalu dengan hukuman penjara 1,4 tahun," jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi SIK saat jumpa pers Selasa (31/8/2022).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Asrama Santri Ponpes di Bima Ludes Terbakar
1. Pelaku didominasi anak-anak yang masih di bawah umur
Rohadi mengaku tersangka pemanahan ini sebagian besar dari kalangan anak-anak yang masih di bawah umur, mulai dari 14 hingga 18 tahun. Mereka masih berstatus sebagai pelajar SMP hingga SMA.
"Kebanyakan mereka masih anak-anak dibawa umur dan juga masih sekolah," terang mantan Kapolres Sumbawa ini.
Baca Juga: Kisah Pilu Warga Pesisir Bima, Tinggal di Rumah Kumuh dan Krisis Air