TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Tahun Tinggal Ilegal di Bima, WNA Akhirnya Dideportasi ke Malaysia

Dia menikahi perempuan Bima dan kini dikarunia dua anak

Foto Muhammad Yakub saat dideportasi (Dok/Kantor Imigrasi Bima)

Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Pria bernama Goh Shi Quin alias Muhammad Yakub ini dideportasi pada Rabu (30/11/2022).

Dia menerima hukuman deportasi, karena tersandung kasus tinggal secara ilegal selama 10 tahun di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Dia memilih kabur dan tinggal di Bima, karena terlilit utang di negara asalnya, Malaysia.

Baca Juga: Desa Pesisir di Bima Diterjang Banjir, Pupuk Warga Ikut Terendam

1. Melanggar pasal 8 UU No 6 tahun 2011, tentang keimigrasian

Dokumen pribadi/ramadhanSyam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman mengatakan, WNA yang bersangkutan dideportasi karena melanggar pasal 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga harus dilakukan tindakan administrasi pendeportasian dan penahanan selama enam bulan. 

"Pendeportasian tadi dilaksanakan oleh Kasubsi TI-Intelkdakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima," kata Usman, Rabu (30/11/2022).

2. Diterbangkan menggunakan pesawat

Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Rangkaian pendeportasian dilakukan sekira pukul 10.30 wita, menggunakan maskapai Air Asia QZ-463 Rute Lombok - Kuala Lumpur. Muhammad Yakub diterbangkan melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok. 

"Langkah hukum ini, sudah kami koordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram," bebernya.

Baca Juga: Sakit-sakitan, TKW Asal Bima Tewas di Sebuah Kontrakan di Malaysia 

Berita Terkini Lainnya