10 Tahun Tinggal Ilegal di Bima, WNA Akhirnya Dideportasi ke Malaysia
Dia menikahi perempuan Bima dan kini dikarunia dua anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Pria bernama Goh Shi Quin alias Muhammad Yakub ini dideportasi pada Rabu (30/11/2022).
Dia menerima hukuman deportasi, karena tersandung kasus tinggal secara ilegal selama 10 tahun di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Dia memilih kabur dan tinggal di Bima, karena terlilit utang di negara asalnya, Malaysia.
Baca Juga: Desa Pesisir di Bima Diterjang Banjir, Pupuk Warga Ikut Terendam
1. Melanggar pasal 8 UU No 6 tahun 2011, tentang keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman mengatakan, WNA yang bersangkutan dideportasi karena melanggar pasal 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga harus dilakukan tindakan administrasi pendeportasian dan penahanan selama enam bulan.
"Pendeportasian tadi dilaksanakan oleh Kasubsi TI-Intelkdakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima," kata Usman, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Sakit-sakitan, TKW Asal Bima Tewas di Sebuah Kontrakan di Malaysia