Calo yang Berangkatkan PMI Ilegal dari Lombok Ditangkap Polisi
Korban kapal karam asal Lombok mencapai 14 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap terduga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB. Terduga pelaku (calo) yang ditangkap atas nama Muliadi alias Ong alias Long, Senin (3/1/2022) pukul 14.30 Wita.
Dia diduga menjadi kaki tangan yang memberangkatkan PMI asal Lombok ke Malaysia secara ilegal. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Lagi, Empat Peti Mati Buruh Migran NTB Dipulangkan dari Malaysia
1. Terduga calo dari Lotim
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan terduga pelaku pengiriman PMI ilegal tersebut berasal dari Dusun Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dia ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap karena sebagai orang yang merekrut dan mengirimkan warga NTB ke agen yang ada di Batam atas nama Acing yang saat ini sudah ditahan di Polda Kepri," jelas Hari Brata di Mataram, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Kapal Cepat Bermuatan Calon PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia