TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calo yang Berangkatkan PMI Ilegal dari Lombok Ditangkap Polisi

Korban kapal karam asal Lombok mencapai 14 orang

Penangkapan terduga calo asal Lombok yang mengirim PMI ilegal ke Malaysia (Dok Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap terduga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB. Terduga pelaku (calo) yang ditangkap atas nama Muliadi alias Ong alias Long, Senin (3/1/2022) pukul 14.30 Wita.

Dia diduga menjadi kaki tangan yang memberangkatkan PMI asal Lombok ke Malaysia secara ilegal. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Lagi, Empat Peti Mati Buruh Migran NTB Dipulangkan dari Malaysia

1. Terduga calo dari Lotim

Penangkapan terduga calo asal Lombok yang mengirim PMI ilegal ke Malaysia (Dok Polda NTB)

Direktur Reskrimum Polda NTB,  Kombes Pol Hari Brata mengatakan terduga pelaku pengiriman PMI ilegal tersebut berasal dari Dusun Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dia ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap karena sebagai orang yang merekrut dan mengirimkan warga NTB ke agen yang ada di Batam atas nama Acing yang saat ini sudah ditahan di Polda Kepri," jelas Hari Brata di Mataram, Selasa (4/1/2022).

2. 60 PMI ilegal diangkut dari Batam ke Malaysia

Penangkapan terduga calo asal Lombok yang mengirim PMI ilegal ke Malaysia (Dok Polda NTB)

Terduga pelaku merupakan tangan kanan dari Acing yang bertugas merekrut dan mengkoordinir orang yang akan di kirim ke Negara Malaysia. Para Warga Negara Indonesia (WNI) atau PMI berjumlah 60 orang telah diangkut dari Batam menuju ke Malaysia dengan menggunakan boat fiber.

Sejauh ini sudah ada 14 korban meninggal yang teridentifikasi berasal dari Lombok. Sebanyak tujuh jenazah sudah dipulangkan pekan lalu dan tujuh jenazah lainnya sedang dalam proses pemulangan.

Baca Juga: Kapal Cepat Bermuatan Calon PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia

Berita Terkini Lainnya