Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan
Polisi: korban ditahan untuk melihat saksi dan alat bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times – Korban begal Murtede atau Amak Santi (34) warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan publik. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua dari empat begal yang sempat menghadang Amak Santi itu meninggal dunia usai berduel dengan korban. Amak Santi melumpuhkan kedua begal inisial P dan OWP dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari usai menebas kedua begal pada bagian dada.
Sementara dua begal lainnya berhasil kabur saat berduel dengan Amak Santi. Kini kedua begal itu juga sudah berhasil diamankan oleh polisi.
1. Warga aksi di depan kantor Polisi
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Kabupaten Lombok Tengah melakukan upaya protes usai ditahannya korban Begal Amak Santi setelah menghilangkan dua nyawa begal yang mencoba melukai dirinya.
Salah satu anggota Aliansi di Kabupaten Lombok Tengah Kusnadi Unying pun mempertanyakan terkait alasan ditahannya korban begal Amak Santi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dan penganiayaan oleh pihak kepolisian.
"Kami menuntut polres harus lakukan kajian ulang atas penetapan kasus ini," geramnya, di Depan Kantor Kepolisian Lombok Tengah.
Baca Juga: Tinggalkan Dua Rekannya yang Tewas saat Duel, Dua Begal Ditangkap
Baca Juga: Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak Merampoknya