Usai Penangguhan, Korban Begal di Lombok ini Berharap Tidak Dipenjara
Pakar Hukum Unram: Kasus Amak Santi sebaiknya dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Korban begal, Amak Santi (34) yang menjadi tersangka usai berhasil melumpuhkan dua begal di Jalan Desa Ganti asal Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah masih berstatus tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Usai mendapat penangguhan penahanan dari pihak Kepolisian, Amak Santi mengaku kasus yang menimpa dirinya adalah murni pembelaan diri. Hal itu terjadi ketiga begal menghadang dirinya yang mengakibatkan dua begal inisial P dan OWP meninggal dunia pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
“Tidak ada niat untuk membunuh, itu murni saya melindungi diri,” kata Amak Santi, Jumat (15/4/2022).
1. Berharap tidak dijebloskan ke dalam penjara
Amak Santi mengatakan dia baru pertama kali masuk ke dalam sel usai melumpuhkan dua begal yang menghadang dirinya ketika hendak membesuk orang tuanya di salah satu Rumah Sakit di Lombok Timur.
“Saya tumben masuk sel. Ukuran selnya juga hanya muat badan saya saja,” tuturnya.
Menurutnya ,posisi dirinya saat berhasil membacok kedua begal hingga meninggal dunia hanya murni melakukan perlawanan kepada tiga begal yang sempat menebas lengan kanannya dan bagian punggung menggunakan samurai milik begal.
“Karena saya membela diri. Kalau saya yang meninggal siapa yang mau bantu saya. Untung saya bisa bela diri. Kalau saya yang mati, jasad saya akan dibuang pun orang tidak akan tahu kejadiannya seperti apa,” katanya.
Baca Juga: Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan
Baca Juga: Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak Merampoknya