Ratusan Petani di Lombok Timur Tolak HGU PT SKE di Sembalun
Petani: sudah 26 tahun lebih kami menggarap lahan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Ratusan petani di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat akbar di Lapangan Rest Area, Minggu (9/1/2022). Dalam rapat akbar tersebut, ratusan petani di Desa Sembalun menolak Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) seluas 150 hektare.
Para petani Sembalun merasa dirugikan atas terbitnya HGU itu. Sebab petani sembalun telah menggarap lahan itu sejak 26 tahun yang lalu.
Baca Juga: Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistan NTB Divonis 13 Tahun Penjara
1. Petani menolak
Koordinator Umum Petani Sembalun Lombok Timur Afifudin alias Amak Ekal mengatakan penolakan HGU PT KSE di Sembalun merupakan bentuk penegasan kembali mengenai sikap teguh para petani di Sembalun. Diketahui bahwa Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy telah mengajukan skema reforma agraria yang diduga palsu terhadap para petani melalui skema pengosongan lahan seluas 120 hektare. Lahn itu telah digarap oleh masyarakat untuk dibagikan kembali ke 927 Kepala Keluarga.
“Jumlah itu jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pertanian, dan justru hanya akan memiskinkan petani dengan mencabut mereka dari tanah tempat mereka mengais hidup selama puluhan tahun,” kata Ekal.
Baca Juga: NTB Zona Merah Radikalisme, Gubernur Lindungi Anak-anak dengan Aturan