TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Petani di Lombok Timur Tolak HGU PT SKE di Sembalun

Petani: sudah 26 tahun lebih kami menggarap lahan ini

Ratusan petani di Sembalun tolak HGU PT SKE/dok. Ekal

Lombok Timur, IDN Times - Ratusan petani di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat akbar di Lapangan Rest Area, Minggu (9/1/2022). Dalam rapat akbar tersebut, ratusan petani di Desa Sembalun menolak Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) seluas 150 hektare.

Para petani Sembalun merasa dirugikan atas terbitnya HGU itu. Sebab petani sembalun telah menggarap lahan itu sejak 26 tahun yang lalu.

Baca Juga: Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

1. Petani menolak

Petani Sembalun tolak HGU PT SKE/dok Ekal

Koordinator Umum Petani Sembalun Lombok Timur Afifudin alias Amak Ekal mengatakan penolakan HGU PT KSE di Sembalun merupakan bentuk penegasan kembali mengenai sikap teguh para petani di Sembalun. Diketahui bahwa Bupati Lombok Timur  HM Sukiman Azmy telah mengajukan skema reforma agraria yang diduga palsu terhadap para petani melalui skema pengosongan lahan seluas 120 hektare. Lahn itu telah digarap oleh masyarakat untuk dibagikan kembali ke 927 Kepala Keluarga.

“Jumlah itu jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pertanian, dan justru hanya akan memiskinkan petani dengan mencabut mereka dari tanah tempat mereka mengais hidup selama puluhan tahun,” kata Ekal.

2. Lahan petani tidak boleh digusur

Instagram

Menurutnya, berdasarkan Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, disebutkan bahwa skema reforma agraria terbagi menjadi dua. Keduanya adalah redistribusi tanah bekas HGU perusahaan dan kedua adalah legalisasi aset (memberikan sertifikat) terhadap petani.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, kata Ekal, maka seharusnya petani di Sembalun lebih berhak diberikan sertifikat, ketimbang digusur lalu dibagikan kembali melalui skema redistribusi tanah.

“Karena tanah konflik tersebut bukanlah tanah bekas HGU perusahaan, dan masyarakat petani telah menggarap tanah tersebut selama 26 tahun,” tegas Ekal.

Solusi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih berpihak kepada perusahaan PT SKE. Ekal melihat proses penerbitan HGU PT SKE diduga cacat prosedural.

“Dalam pembentukan HGU petani tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi,” katanya.

Baca Juga: NTB Zona Merah Radikalisme, Gubernur Lindungi Anak-anak dengan Aturan

Berita Terkini Lainnya