Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Praya, IDN Times - Melalui persetujuan ahli waris, PT ITDC melakukan relokasi ratusan kuburan atau makam di pemakaman umum Emontong Dusun Ujung, Desa Kuta di kawasan The Mandalika.
Pemakaman umum yang sebelumnya seluas 20 are direlokasi ke pemakaman baru dengan luas 50 are di wilayah HPL 95 the Mandalika area Sirkuit MotoGP di Dusun Ujung Daye Desa Kuta Kecamatan Pujut Praya Lombok Tengah.
1. 191 makam warga dibongkar
Proses sosialisasi pra relokasi makam warga di area Sirkuit MotoGP Mandalika/dok. Humas ITDC Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro mengatakan jumlah makam yang direlokasi sebanyak 191 makam.
Relokasi ini telah mendapat persetujuan ahli waris. Selain itu, relokasi makam merupakan bagian dari program pembebasan lahan enclave di The Mandalika guna memperlancar pembangunan infrastruktur kawasan, khususnya area fasilitas pendukung Jalan Kawasan Khusus (JKK) Sirkuit MotoGP Mandalika.
2. Relokasi makam disaksikan ahli waris dan aparatur Pemda Lombok Tengah
Proses relokasi makam warga di JKK Mandalika/dok. Humas ITDC Proses relokasi makam mulai dilakukan oleh ITDC dan warga pada hari Jumat (26/3/2021) lalu.
Bersama Camat Pujut Lalu Sungkul, Ketua MUI Lombok Tengah Drs. H. L. Mingre Hamy, serta disaksikan oleh ahli waris pemilik makam dan Kepala Dusun Ujung Daye, Kepala Dusun Ujung Lauk, Kepala Dusun Ebunut, Kepala Dusun Rangkep II, beserta Tokoh Agama dan Tokoh Adat lainnya.
3. Relokasi makam dilakukan secara humanis
Proses relokasi makam warga di JKK Mandalika/dok. Humas ITDC Dalam proses pembebasan lahan makam tersebut, dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Sehingga masyarakat dengan sadar bersedia menerima tawaran relokasi makam untuk pembangunan JKK the Mandalika.
"Dukungan warga ini sangat besar artinya dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika khususnya area JKK," kata Bram.
"Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kesediaan dan kerelaan warga dusun yang anggota keluarganya dimakamkan pada Makam Emontong, yang telah berbesar hati menerima proses relokasi ini," jelasnya.
4. Sosialisasi relokasi dilakukan selama tiga bulan
Proses relokasi makam warga di JKK Mandalika/dok. Humas ITDC Sebelum direlokasi, PT ITDC telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada ahli waris makam sejak bulan Januari 2021 lalu.
Sosialisasi pun kata Bram melibatkan semua pihak. Baik Kepala Desa terkait, Tokoh Agama, Camat Pujut dan Ketua MUI Lombok Tengah ini telah dilakukan pengambilan keputusan atas relokasi makam.