Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Tembakau Gorila Sintetis di Mataram
Pelaku pengedar tembakau gorila dan dua mahasiswa dibekuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polres Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik penyalahgunaan narkoba jenis ganja tembakau gorila sintetis. Polisi menangkap dua mahasiswa kampus negeri Kota Mataram ini berisial TP (21) dan JH (25) berasal dari Kabupaten Lombok Timur diamankan Polres Kota Mataram.
Dari tangan mahasiswa ini pun berhasil disita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Mereka dituduh dalam kaitan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tembakau gorila sintetis.
"Satu pengedar inisial AF (27) pekerjaan wiraswasta asal Jawa Barat, juga kita amankan," ujar Wakapolres Kota Mataram Ajun Komisaris Besar Pol Syarif Hidayat, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: 61.000 Pekerja di NTB Difasilitasi Punya Rumah Agar Lebih Bahagia
1. Ditangkap di Mataram
Syarif mengatakan, pelaku TP diamankan saat mengambil kiriman paket tembakau gorila sintetis ini. Modus distribusi narkoba ini memanfaatkan jasa pengiriman barang di Jalan Sriwijaya Kota Mataram pada Selasa 26 Januari 2022 lalu.
Ia diamankan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu jasa pengiriman akan ada pengambilan paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
"Kami langsung bekuk TP," katanya.
Sedangkan pelaku JH diamankan di Perumahan Lingkar Permai Jalan Tanjung Karang Blok R Permai Sekarbela Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar terduga pelaku mengambil sebuah paket yang berisi diduga tembakau sintetis.
Baca Juga: FC Barcelona Ingin Buat Sekolah Sepak Bola, Anak NTB Siap-siap!