Penyebar Video Syur Pacar Sendiri Diancam 6 Tahun Penjara
Pelaku jalin hubungan asmara selama 5 tahun dengan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumbawa Barat, IDN Times - Tersangka penyebar video bermuatan berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat diancam enam tahun kurungan.
Hal itu sesuai keterangan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Sumbawa Barat, Rabu (16/6/2021).
1. Pelaku dibekuk di Praya Lombok Tengah
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono menyampikan MFP (26) dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah.
"MFP ditangkap di Lombok Tengah. Dugaan awal karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat," kata Herman.
Baca Juga: Sebarkan Video Pribadi Pacarnya, Pria ini Ditangkap Polisi