TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembangunan Sirkuit Motor Cross di Lombok Diklaim Gak Rusak Hutan

Walhi NTB akan cek status izin Sirkuit Motor Cross di Lantan

Proses pengecekan pembangunan Sirkuit Motor Cross di Desa Lantan oleh Pemda Lombok Tengah/dok. Pemda Lombok Tengah

Lombok Tengah, IDN Times - Pembangunan Sirkuit Motor Cross di Desa Lantan diklaim tidak merusak kawasan hutan di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Padahal, menurut keterangan warga sekitar, dengan adanya pembangunan Sirkuit Motor Cross di lahan Hak Guna Usaha bekas milik PT Trisno Kenangan itu diduga akan mengganggu saluran air dari PDAM menuju rumah warga.

1. Lahan pembangunan Sirkuit dinilai clear

galeri

Kepala Desa Lantan, Erwandi mengatakan lahan pembangunan Sirkuit Motor Cross menggunakan lahan Hak Guna Usaha bekas milik PT Trisno Kenangan yang dialihkan menjadi aset Pemda Lombok Tengah dengan luas 13 hektare. 

Dia mengaku bahwa lokasi pembangunan Sirkuit berada di posisi paling bawah HGU tidak akan merusak saluran pipa PDAM yang mengalir ke pemukiman warga sekitar.  

"Titik saluran mata air yang digunakan untuk PDAM jauh di atas. Ada 5 KM tidak akan terganggu debit air yang digunakan oleh masyarakat Lombok Tengah," kata Erwandi.

Baca Juga: Warga yang Bentrok di Bima Saling Serang Pakai Panah

2. Tidak ada penebangan hutan besar-besaran

Kondisi hutan di Kecamatan Batukliang Utara (dok. Khair Sapriadi)

Erwandi juga tidak membenarkan bahwa lokasi pembangunan infrastruktur Sirkuit Motor Cross di Desa Lantan masuk kawasan hutan lindung yang juga dikelola oleh warga sekitar.

Dia juga mengaku bahwa sumber mata air di Desa Lantan tidak terganggu oleh proyek pembangunan Sirkuit Motor Cross.

"Lokasi sirkuit tidak pada posisi hutan lindung yang memang banyak pohon kayu bekas eks lahan HGU. Hanya beberapa saja pohon alpukat durian yang kena gusur," kata Erwandi.

Menurutnya, selama proses land clearance, lahan pembangunan Sirkuit Motor Cross tidak ada keluhan di desa Lantan. 

"PT Trisno Kenangan sudah menyerahkan lahan itu jadi aset Pemda seluas 350 hektar yang terletak di dua lokasi," katanya.

3. Walhi NTB akan cek status lahan Motor Cross

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah NTB Amri Nuryadin (IDN Times/Ahmad Viqi)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah NTB Amri Nuryadin mengatakan pihaknya akan melakukan cek izin pembangunan motor cross pekan ini. 

"Kita akan cek, apa benar lahan itu dikembalikan ke Pemda dari PT itu. Kalau Pemda menggunakan itu ke kawasan hutan harusnya Menteri LHK yang terbitkan penggunaan kawasan hutan," kata Amri, Senin (18/4/2022). 

Selain itu, WALHI NTB juga akan mengecek dampak pada aspek lingkungan terkait penebangan dan penggusuran hutan yang digunakan Sirkuit Motor Cross di Desa Lantan. 

"Kalau pakai kawasan hutan pasti akan terganggu lahan di sana," kata Amri. 

Selain itu kata Amri, jika status lahan HGU dan masuk kawasan hutan harus dipastikan bentuk izin yang dikeluarkan oleh Pemda Lombok Tengah.

"Ini juga memberikan sosialisasi secara luas. Siapa bukan membangun Sirkuit tapi malah perusahaan air minum dalam kemasan mau dikembangkan. Kita masih menduga duga. Kita akan cek statusnya kita harus bersurat," kata Amri.

Baca Juga: Seorang Dokter di Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai

Berita Terkini Lainnya