Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistan NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Husnul Fauzi juga didenda Rp600 juta subsider 4 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnul Fauzi dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara. Dia terbukti menyelewengkan anggaran pengadaan benih jagung di NTB pada tahun 2017 senilai Rp27,35 miliar.
Selain dikenakan vonis 13 tahun penjara, Husnul Fauzi juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pengumuman putusan pengadilan dilakukan pada Jumat (7/1/2022) sore.
Baca Juga: Penduduk NTB Tidak Lebih Bahagia dari Warga NTT dan Bali?
1. Tilep anggaran benih jagung tahun 2017
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, I Ketut Somanasa membacakan putusan terdakwa Husnul Fauzi. Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung Hibrida Varietas litbang III pada Tahun Anggaran 2017 itu sebesar Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.
"Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara," kata Ketut Somanasa.
Terlihat raut kekecewaan dari wajah Husnul Fauzi. Namun pihaknya belum menentukan apakah akan mengambil upaya hukum selanjutnya.
Baca Juga: Ombudsman: 1.955 Ijazah Siswa SMA/SMK di NTB Ditahan Pihak Sekolah