TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Husnul Fauzi juga didenda Rp600 juta subsider 4 bulan

Mantan Kadistanbun NTB divonis 13 tahun penjara karena korupsi benih jagung tahun 2017 IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnul Fauzi dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara. Dia terbukti menyelewengkan anggaran pengadaan benih jagung di NTB pada tahun 2017 senilai Rp27,35 miliar.

Selain dikenakan vonis 13 tahun penjara, Husnul Fauzi juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pengumuman putusan pengadilan dilakukan pada Jumat (7/1/2022) sore.

Baca Juga: Penduduk NTB Tidak Lebih Bahagia dari Warga NTT dan Bali?

1. Tilep anggaran benih jagung tahun 2017

Terdakwa konsultasi dengan kuasa hukumnya usai divonis 13 tahun IDN Times/Ahmad Viqi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,  I Ketut Somanasa membacakan putusan terdakwa Husnul Fauzi. Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung Hibrida Varietas litbang III pada Tahun Anggaran 2017 itu sebesar Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

"Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara," kata Ketut Somanasa.

Terlihat raut kekecewaan dari wajah Husnul Fauzi. Namun pihaknya belum menentukan apakah akan mengambil upaya hukum selanjutnya.

2. Melanggar pasal 55 KUHP

Pembacaan vonis terdakwa mantan Kadistanbun NTB di pengadilan Tipikor Mataram IDN Times/Ahmad Viqi

Setelah anggota hakim membacakan hasil sidang sebelumnya, ketua majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Husnul Fauzi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Selai itu, majelis hakim menyatakan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek pengadaan benih jagung yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

“Karena kelalaian itu, masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana hingga muncul kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp27,35 miliar,” kata Ketut.

Baca Juga: Ombudsman: 1.955 Ijazah Siswa SMA/SMK di NTB Ditahan Pihak Sekolah

Berita Terkini Lainnya