Ombudsman: 1.955 Ijazah Siswa SMA/SMK di NTB Ditahan Pihak Sekolah

Tidak bisa cari kerja karena tak dapat ijazah

Mataram, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan sebanyak 1.955 ijazah lulusan SMA/SMK ditahan pihak sekolah di NTB pada tahun 2020 dan 2021. Sebanyak 1.955 kasus penahanan ijazah tersebut berhasil diselesaikan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim dalam keterangan pers di Mataram, Rabu (5/1/2022) mengatakan kasus penahanan ijazah lulusan SMA/SMK ini sudah berhasil diselesaikan. Pada 2020, sebanyak 1.400 kasus penahanan ijazah ditangani dan diselesaikan. Kemudian pada 2021, sebanyak 555 kasus penahanan ijazah.

"Sehingga dua tahun ini, sekitar 1.955 ijazah yang sempat ditahan. Ini membuat siswa/siswi nggak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau tidak bisa mencari kerja," katanya.

1. Gandeng Dinas Dikbud NTB

Ombudsman: 1.955 Ijazah Siswa SMA/SMK di NTB Ditahan Pihak SekolahIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adhar mengatakan untuk mempercepat penyelesaian kasus penahanan ijazah sebanyak 1.955 siswa SMA/SMK tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Dikbud NTB. Dia mengungkapkan respons Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan cukup bagus dalam membantu penyelesaian persoalan ini.

"Bagus sekali responsnya, membantu menyelesaikan persoalan ini. Sehingga persoalan-persoalan sektor pendidikan ini bisa kita dorong penyelesaiannya," ucapnya.

Baca Juga: Tujuh Ton Limbah Medis Berserakan di BKMM Mataram

2. Dua penyebab ijazah siswa ditahan sekolah

Ombudsman: 1.955 Ijazah Siswa SMA/SMK di NTB Ditahan Pihak SekolahSumber Gambar: okezone.com

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Sahabudin menyebutkan ada dua hal yang menjadi penyebab ijazah siswa ditahan pihak sekolah. Pertama, keterlambatan pencetakan dan pendistribusian ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Karena ijazah itu baru dilelang dan lain sebagainya setelah ada bukti kelulusan siswa. Dua tahun ini tidak ada ujian nasional. Empat bulan setelah anak lulus, baru ijazah datang, anak-anak sudah pergi," terangnya.

Sahabudin mengatakan Ombudsman tidak berhenti pada alasan ditahannya ijazah karena keterlambatan pencetakan dan pendistribusian ijazah dari Kemendikbud Ristek. Tetapi Ombudsman melakukan penelusuran dengan meminta pihak sekolah membuka data.

Hasil penelusuran yang dilakukan, penahanan ijazah siswa SMA/SMK di NTB bukan hanya terjadi dua tahun terakhir. Bahkan sejak tahun 2010, ada ijazah siswa yang ditahan. "Tiap tahun itu, ada saja ijazah yang ditahan. Sehingga jumlahnya ribuan," tuturnya.

Penyebab kedua ijazah ditahan, kata Sahabudin, karena  siswa menunggak pembayaran biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP). Padahal tegas dikatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek bahwa tidak ada alasan untuk menahan ijazah siswa. Karena hal itu merupakan hak dari peserta didik.

3. Kasus penahanan ijazah berulang tiap tahun

Ombudsman: 1.955 Ijazah Siswa SMA/SMK di NTB Ditahan Pihak SekolahGoogle

Sahabudin mengatakan pada 2020, Kepala Dinas Dikbud NTB memerintahkan sekolah yang menahan ijazah siswa untuk segera mendistribusikannya. Namun, pada tahun 2021, masih ditemukan kasus penahanan ijazah lulusan SMA/SMK di NTB yang mencapai 555 kasus.

"Begitu orang datang mengambil padahal persyaratannya tidak ada ini dan itu. Tapi dicek berapa tunggakannya," katanya.

Sahabudin menyebutkan siswa diminta melunasi tunggakan biaya pendidikan agar ijazahnya diberikan. Angkanya bervariasi, ada yang Rp500 ribu, Rp1 juta dan Rp1,5 juta.

"Sedangkan mereka (siswa) ndak mampu. Catatan yang kami sampaikan kemarin bahwa anak-anak didik ini, mereka sudah dibayarkan lewat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Mataram Akan Cari Solusi Soal Penutupan Akses Rumah Warga

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya