Aturan Mendaki di Gunung Rinjani Berubah Menjadi 4 Hari dan 3 Malam
Aturan tersebut berlaku setelah Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Aturan mendaki Gunung Rinjani di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami perubahan. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani secara resmi sudah menerbitkan aturan baru pendakian bagi para pendaki gunung.
Aturan ini rencananya akan mulai diberlakukan selepas perayaan Ramadan 1443 Hijriah nanti.
Aturan pelonggaran kunjungan wisata itu sesuai dengan surat Plt Direktur Jandral KSDAE Nomor: S.436/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022 tanggal 12 April 2022.
Baca Juga: Wagub NTB Apresiasi Pembentukan Forum Jurnalis Perempuan Cabang NTB
1. Kuota pendakian bertambah
Kepala Balai TNGR Dedy Asriady mengaku merevisi aturan tentang kuota pendakian Gunung Rinjani selama pandemik COVID-19. Jumlah peserta pendakian akan ditambah bagi wisatawan pendaki maupun non pendaki.
Selama ini, pihak pengelola memang membatasi jumlah pendakian sebesar 50 persen dari kapasitas normal pendakian Gunung Rinjani.
“Ini sesuai dengan persetujuan peningkatan kuota 75 persen kunjungan wisata alam,” kata Dedy, Minggu (24/4/2022).
Pihak TNGR juga menambahkan durasi pendakikan ke Gunung Rinjani. Awalnya selama pandemik COVID-19 hanya berdurasi 2 malam tiga hari.
“Sekarang bisa 4 hari 3 malam,” katanya.
Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB