Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Unram di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sulviany membeberkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut. Hasil pemeriksaan ahli forensik menjelaskan adanya luka-luka yang saling bersesuaian antara terdakwa dan korban, yang menunjukkan adanya pergumulan antara terdakwa dan korban. Hasil pemeriksaan Puslabfor ditemukan hanya ada dua DNA yakni terdakwa dan korban, sedangkan posisi korban sudah meninggal dunia, didukung oleh K-9.
Kemudian hasil rekaman CCTV, terlihat korban dan terdakwa jalan berdua ke arah tempat kejadian perkara (TKP) dan didukung oleh adanya saksi yang membuat video di sekitar TKP. Bahwa tidak melihat ada orang lain yang menuju ke TKP sebelum waktu kematian korban. Melihat fakta-fakta hukum tersebut, hanya terdakwa sendiri yang memiliki kesempatan (opportunity) dan kemampuan (capability) dalam melakukan perbuatan pembunuhan dalam perkara ini.
"Karena di TKP hanya ada 2 DNA yaitu DNA korban dan DNA terdakwa, Hal ini berdasarkan teori keadaan terdakwa tentang Probabilitas (Kesempatan) dan Kapabilitas (Kemampuan)," kata dia.
Sulviany mengungkapkan ada kesesuaian alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP berupa keterangan beberapa saksi berantai. Berupa bukti rekaman CCTV yang terpasang di Hotel Seven Secret By Hanging Garden, rekaman CCTV di Puskesmas Nipah, rekaman CCTV di Rumah Sakit Bhayangkara, Foto dan Video Rekaman sekitaran tempat kejadian yang diambil melalui Handphone milik saksi Jordan Parabi, Foto dan Vidio rekaman sekitaran tempat kejadian yang diambil melalui Handphone milik saksi Rudi Irawan. Selain itu, Screenshot Chatting percakapan antara terdakwa Radit dengan adik kandung korban, serta screenshot chatting percakapan antara terdakwa dengan saksi Saskia Zahratul'ain.
Serta dikaitkan pula dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik terhadap CDR dari 2 nomor HP milik korban dan terdakwa. Bahwa terdakwa ditemukan dalam keadaan sadar dan dapat berkomunikasi dengan baik. Selain itu, dipastikan HP milik terdakwa dan korban tetap berada di Lokasi Pantai Nipah dan tidak ada perpindahan lokasi atau aktifitas lainnya. HP milik terdakwa terakhir aktif pukul 23:52 WITA.
Kemudian dihubungkan denga alat bukti lainnya berupa surat antara lain: Surat Hasil Visum Et Repertum terhadap korban oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025, dan Hasil Visum terhadap terdakwa Nomor: R-487/VIIIa/2025/Rsb.Mtr Tanggal 27 Agustus 2025 serta Laporan Hasil Analisa Bidang Cybercrime Nomor: R/LHA/1/X/2025/Reskrim Tanggal 29 Agustus 2025, Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 5359/KBF/2025. Dengan kesimpulan bercak darah yang ditemukan dalam beberapa barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi yang berbeda cocok dengan DNA terdakwa Radiet Adiansyah dan tidak ditemukan DNA orang lain selain milik terdakwa dan korban.
Serta dihubungkan lagi dengan alat bukti berupa 1 buah bambu yang terdapat bercak darah terdakwa yang disembunyikan di semak-semak dan 2 batu yang ditemukan di lokasi yang berbeda. Yaitu di bawah pohon kelapa yang jatuh di bibir pantai dan di atas tebing yang jaraknya sekitar 10 meter di atas pantai dengan hasil positif merupakan darah terdakwa.
Sulviany juga membeberkan fakta hukum adanya kesesuaian dengan alat bukti lainnya berupa keterangan ahli digital forensik, ahli laboratorium forensik, dan ahli kedokteran forensik. Selainnitu, keterangan dari saksi fakta yang melakukan pemeriksaan luka terdakwa, keterangan ahli psikologi forensik, yang melakukan tes uji kebohongan serta ahli kriminologi forensik dan ahli psikologi forensik.
"Telah diperoleh fakta hukum yang saling berkesesuaian dan diperoleh keyakinan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit seorang diri, pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WITA di Pantai Nipah Dusun Nipah Desa Malaka," kata dia.
JPU mengatakan terdakwa membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan kiri sehingga korban tidak bisa bernapas. Korban berusaha melepaskan diri dari kuncian terdakwa tersebut sebagai respons pertahanan diri alami dengan cara mencakar lengan kiri terdakwa Radit agar terdakwa melepaskan cekikannya tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5692/ KBF/ 2025 Forensik yang hasilnya menemukan adanya sel epitel (jaringan kulit manusia) pada kuku palsu yang digunakan oleh korban. Hal itu sesuai dengan alat bukti berupa hasil visum et repertum terhadap terdakwa Radit Nomor: R-487/VIIIa/2025/Rsb.Mtr Tanggal 27 Agustus 2025 yang menerangkan terdapat beberapa luka lecet atau luka cakaran kuku korban pada lengan kiri terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban menjadi kesulitan bernapas (affeksia). Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pemeriksaan dalam korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 5 September 2025.
Berdasarkan situasi dan kondisi keadaanya di lokasi kejadian, dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan hanya ada terdakwa Radit bersama korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Sehingga hanya terdakwa sendiri yang memiliki kapasitas, kapabilitas serta probabilitas di lokasi yang memiliki kemampuan, keahlian dan kesempatan untuk melakukan pergumulan (perkelahian dalam jarak dekat). Sehingga terdakwa melakukan perbuatan pencekikan terhadap korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
"Karena hanya terdakwa sendiri yang memiliki kesempatan (opportunity) dan kemampuan (capability) dalam melakukan perbuatan pembunuhan karena berdasarkan hasil laboratorium forensik dan Digital Evidance, dan barang bukti di TKP hanya ada 2 DNA saja yaitu DNA korban dan DNA terdakwa, tidak ditemukan adanya DNA orang ketiga," bebernya.