Wali Kota Mataram Batasi Jumlah Jemaat Gereja saat Natal

Jumlah kunjungan ke Gereja dibatasi 50 orang

Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota Mataram membatasi jumlah kunjungan umat kristiani di gereja pada saat perayaan Natal, Jumat (25/12/2020) ini.

Pembatasan itu untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19 di tengah perayaan Natal.

Baca Juga: 7 Peristiwa Bersejarah Ini Tepat Terjadi Saat Hari Natal

1. Wajib menerapkan protokol COVID-19 di gereja

Wali Kota Mataram Batasi Jumlah Jemaat Gereja saat Natal(IDN Times/Hilmansyah)

Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh mengatakan, pembatasan jumlah kunjungan ke Gereja bagi umat Kristiani yang merayakan Natal sesuai dengan keputusan Nomor: 245/Bks-Pol/XII/2020 Tentang Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di masa pandemi COVID-19.

"Ini sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pelaksanaan Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021," ujar Wali Kota yang sudah menjabat dua periode tersebut pada Kamis (24/12/2020).

2. Disiarkan secara virtual

Wali Kota Mataram Batasi Jumlah Jemaat Gereja saat NatalRapat koordinasi persiapan Natarau jajaran Pemkot Mataram IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Ditegaskan Ahyar, bagi umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal dihimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.

Sebisa mungkin, lanjut Ahyar, dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan.

Bagi persekutuan umat di tengah keluarga. Selain diselenggarakan secara berjamaah, perayaan Natal juga dapat disiarkan secara daring atau virtual.

"Semua pengurus dan pengelola rumah ibadah bisa menyiapkan semua kebutuhan jemaat," jelasnya.

3. Tidak boleh lebih dari 50 persen kapastias gereja

Wali Kota Mataram Batasi Jumlah Jemaat Gereja saat NatalIlustrasi kegiatan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2020).

Jumlah jemmah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Nata di semua Gereja di Mataram pun tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. 

Selain itu, pengurus gereja juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, alat pengecekan suhu tubuh, dan menerapkan pembatasan jarak saat berada di rumah ibadah.

4.Perayaan Tahun Baru bersama keluarga

Wali Kota Mataram Batasi Jumlah Jemaat Gereja saat NatalIlustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Khusus perayaan malam pergantian tahun, Wali Kota menyarankan anggota masyarakat merayakan bersama keluarga di rumah.

"Karena pesta kembang api dan hiburan rakyat di seluruh wilayah Kota Mataram kita ditiadakan," katanya.

Masyarakat pun dihimbau untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing dengan keluarga. 

"Karena di beberapa objek wisata pantai di Kota Mataram yang ramai dikunjungi saat libur antara lain Pantai Ampenan, Pantai Loang Baloq, Mapak dan Pantai Gading ditiadakan," kata Ahyar.

5. Penyebaran COVID-19 masih terjadi

Wali Kota Mataram Batasi Jumlah Jemaat Gereja saat NatalData kasus COVID-19 Dok. Kominfo Mataram

Juru Bicara Tim Penanganan Percepatan Wabah COVID-19, I Nyoman Suandiasa mengatakan, penyebaran wabah COVID-19 di Mataram masih berlangsung. 

Hingga, Kamis (24/12) data kasus COVID-19 di Mataram bertambah 3 kasus baru dari klaster perkantoran. Sehingga total kasus COVID-19 di ibu Kota NTB tersebut capai 1.368 yang terkonfirmasi positif. 

Baca Juga: Ucapkan Natal, Menteri Agama Imbau Perayaan Dilakukan Sederhana

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya