Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

8 Bulan Diintai Polisi, Bandar Narkoba Ditangkap di Lotim

8 Bulan Diintai Polisi, Bandar Narkoba Ditangkap di Lotim
Kedua tersangka dan barang bukti 5 kg shabu (IDN Times/Ruhaili)
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lotim berhasil mengungkap bandar besar jaringan peredaran Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditangkap, terduga pelaku hendak mengedarkan narkoba di Lombok dan Sumbawa

Dari jaringan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 5.228.85 gram atau 5,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan taksiran harga, sabu ini senilai Rp5 miliar lebih, dengan harga Rp1 juta per gram.

1. Diintai selama 8 bulan

Kasat Narkoba, IPtu. Muhammad Naufal (IDN Times/Ruhaili))
Kasat Narkoba, IPtu. Muhammad Naufal (IDN Times/Ruhaili))

Perjuangan Satres Narkoba Polres Lotim mengungkap kasus ini tidak mudah. Kedua tersangka yaitu MAK dan H merupakan target operasi (TO). Polisi telah melakukan pengintaian selama 8 bulan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (24/11/2024) pukul 20.30 WITA, di Jalan Kampung Dusun Toya Daya Desa Toya Kecamatan Aikmel.

Hal tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Polres Lotim mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengantaran narkotika jenis sabu dengan tujuan Desa Toya Kecamatan Aikmel. 

"Pelaku merupakan TO bandar narkoba, sudah kita intai selama 8 bulan," ungkap Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu. Muhammad Naufal Trinugraha.

2. Dibungkus kotak cangkir untuk kelabui petugas

Barang bukti sabu saat diamankan seusai melakukan penggeledahan (IDN Times/Istimewa)
Barang bukti sabu saat diamankan seusai melakukan penggeledahan (IDN Times/Istimewa)

Saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, MAK dan H sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti di dekat motor yang dikendarai. Namun dapat digagalkan oleh petugas.  

Hasil penggeledahan di sekitar tempat penangkapan ditemukan tas belanja berisikan 5 bungkus pelastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi satu kotak warna hijau bergambar teko dan cangkir. Di dalamnya terdapat masing-masing 1 plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

"Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dibawa menggunakan tas belanja kemudian dibungkus dengan kotak teko dan cangkir," jelas Naufal.

3. Akan diedarkan di Lombok dan Sumbawa

Barang bukti shabu seberat 5 Kg yang berhasil diamankan (IDN Times/Ruhaili)
Barang bukti shabu seberat 5 Kg yang berhasil diamankan (IDN Times/Ruhaili)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, sabu ini didatangkan dari Sumatera. Rencananya akan diedarkan di Pulau Lombok dan Sumbawa.

"Kita masih mendalami pengungkapan jaringan pelaku, siapa kompolotan mereka dan dari siapa mereka mendapatkannya, tapi yang jelas ini merupakan jaringan antarprovinsi" jelas Naufal.

Naufal pengungkapan sabu 5 kg sabu ini diakuinya yang terbesar di Lombok Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Presiden Prabowo yang terdapat di dalam Astacita poin 7, yaitu memberantas peredaran narkotika.

"Kita akui ini yang paling besar pengungkapannya selama ini di Lotim," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ruhaili
Linggauni -
EditorLinggauni -
Ruhaili
EditorRuhaili

Latest News NTB

See More

Inovasi Pengolahan Tembaga di Sumbawa Barat Dapat Pengakuan Internasional

28 Mei 2026, 16:35 WIBNews