Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Eks Perwira Polda NTB Ditahan karena Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Screenshot_20250707-174110.jpg
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dua eks perwira Polda NTB inisial Kompol IMYPU dan Ipda HC akhirnya ditahan penyidik, Senin (7/7/2025). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota Paminal Bidang Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi pada sebuah vila di Gili Trawangan 16 April lalu.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan 82. "Penahanan selama 20 hari ke depan. Nanti mungkin memang berkas ini ada perbaikan mungkin kami perpanjang," kata Erwin di Mapolda NTB, Senin (7/7/2025) sore.

1. Penahanan kedua tersangka bagian dari strategi penyidikan

IMG_20250707_155535_798.jpg
Dittahti Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Erwin mengungkapkan penahanan kedua eks anggota Polri itu sudah .elaluo berbagai pertimbangan. Namun, dia enggan menyebutkan apa saja yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan Kompol IMYPU dan Ipda HC.

Tetapi, kata Erwin, penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan. Sebagaimana diketahui, Kompol IMYPU dan Ipda HC tidak mengakui melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi yang meninggal dunia usai pesta-pesta bersama perempuan pada sebuah vila di Gili Trawangan.

"Intinya, kita melakukan ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan strategi penyidikan juga. Jadi mungkin ini tak bisa disampaikan ke media. Memang kami ada strategi yang mau kita laksanakan. Itu saja intinya," terang Erwin.

2. Tersangka ditahan terpisah

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dirtahti Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan pihaknya melaksanakan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua tersangka ditahan di sel tahanan terpisah di Rutan Polda NTB.

"Saya hanya menerima perawatan untuk melaksanakan penahanan. Kita tempatkan secara terpisah pada sel khusus lantai dua, sel 4 dan 5," kata Rifa'i.

Dia menjelaskan penahanan kedua tersangka di sel tahanan terpisah sesuai kepentingan penyidikan. Tujuan penahanan itu untuk membantu percepatan proses penyidikan perkara kematian Brigadir Nurhadi.

"Jadi, penyidik koordinasi untuk pelaksanaan ini untuk kita laksanakan penempatan tahanan satu sel satu orang," terangnya.

3. Pesta-pesta berujung maut

Screenshot_20250707-174143.jpg
Dirtahti Polda NTB AKBP Rifa'i. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, dua eks perwira Polda NTB inisial Kompol IMYPU dan Ipda HC serta seorang perempuan inisial M. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa dari pengakuan saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka termasuk korban pesta-pesta di salah satu vila private di Gili Trawangan pada 16 April lalu.

"Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kedatangan mereka ke sana untuk pesta-pesta. Pesta di sana, diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," jelas Syarif.

Peristiwa dugaan penganiayaan berujung kematian Brigadir Nurhadi terjadi sekitar pukul 20.00 - 21.00 WITA. Namun, dari rekaman CCTV di vila tersebut, tidak ada kamera CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian. Kamera CCTV hanya dipasang di pintu masuk vila.

"Ada juga peristiwa dimana saat sebelum kejadian, di dalam kolam ada peristiwa almarhum mencoba merayu dan mendekati rekan wanita dari salah satu tersangka. Itu dibenarkan oleh saksi di TKP," tuturnya.

Berdasarkan rekaman CCTV pintu masuk vila bahwa space waktu dari pukul 20.00-21.00 WITA , tidak ada orang keluar masuk lagi. Hanya ada almarhum bersama tersangka Kompol IMYPU dan Ipda HC. Tetapi sebelum peristiwa itu terjadi mereka kumpul berlima dalam satu kolam, termasuk korban almarhum Brigadir Nurhadi.

"Di situ ada peristiwa yang diduga salah satu rekan wanita tersangka digoda oleh almarhum. Ini keterangan saksi. Namun, siapa yang melakukan pemukulan atau mencekik korban. Ini masih kami dalami. Belum ada pengakuan dari para tersangka. Dan kita tak mengejar pengakuan terhadap tersangka. Kami berdasarkan scientific crime investigation. Makanya kami libatkan ahli," terang Syarif.

Syarif menjelaskan para tersangka belum mengakui adanya peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Brigadir Nurhadi. Namun, penyidik Ditreskrimum Polda NTB mendatangkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk mengecek kebohongan dari para tersangka menggunakan alat lie detector.

"Kita laksanakan selama tiga hari dengan masing-masing terduga pelaku dilakukan pemeriksaan analisis yang dilakukan oleh ahli. Secara umum hasil poligraf bahwa terduga pelaku berbohong. Dari hasil poligrafi, semua tersangka berbohong," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 18 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB ditambah lima saksi ahli. Diantarnya, ahli farmakologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal jenazah Brigadir Nurhadi.

"Kita tetapkan tersangka, awalnya dikenakan pasal 351 ayat 3, dan pasal 359 dan pasal 55 untuk ketiga pelaku. Berkas perkara telah kita rampungkan, dan serahkan ke kejaksaan, sekarang kita menunggu petunjuk dari kejaksaan," kata eks Wakapolresta Mataram ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us