Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menyebutkan pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi dilakukan pada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 12 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang tersebar di enam kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri menjelaskan potensi dilakukannya pemungutan suara ulang akibat tidak profesionalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Ada yang dikasih memilih padahal dia tidak punya surat pengantar jadi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Hak pilihnya digunakan, sehingga berpotensi PSU," kata Hasan di Mataram, Kamis (15/2/2024).
