Dua Terduga Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Bima Ditangkap

Mataram, IDN Times - Ketua KPU Provinsi NTB Khuwailid mengungkapkan kasus pembakaran kotak suara Pemilu 2024 di Desa Paradowane dan Paradorato Kecamatan Parado menjadi atensi aparat penegak hukum. Aparat kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku dalam kasus tersebut.
"Pelakunya tadi malam sudah diamankan oleh kepolisian. Dua orang diamankan informasinya. Identitasnya belum bisa kita sampaikan," kata Khuwailid dikonfirmasi di Mataram, Kamis (15/2/2024).
1. Motif pembakaran kotak suara

Khuwailid menyebutkan pembakaran kotak suara Pemilu 2024 terjadi pada sekitar 6 sampai 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa desa di Kecamatan Parado. Yaitu Desa Paradowane, Desa Paradorato dan meluas ke Desa Kanca dan Desa Were.
Adapun motif pelaku membakar kotak suara lantaran kecewa dengan hasil pemilihan legislatif (Pileg). Di mana, perolehan suara salah satu caleg di TPS setempat tidak sesuai harapan. Malah perolehan suaranya kalah dibandingkan caleg yang berasal dari desa tersebut.
"Informasi yang kita dapatkan, dia meminta dilakukan penambahan suara kepada penyelenggara di bawah. Tetapi keinginan itu tidak bisa dilaksanakan sehingga menimbulkan emosi dan lain sebagainya yang berujung pada pembakaran terhadap beberapa kotak suara," jelas Khuwailid.
2. Logistik yang tersisa dipindahkan ke KPU Bima

Berkat kesigapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima, pukul 23.30 WITA situasi sudah kondusif. Aparat kepolisian bersama TNI, Bawaslu dan KPU bekerja sama mengamankan situasi sehingga pukul 23.30 WITA, situasi sudah mereda.
"Seluruh logistik pemilu yang tersisa, sudah dipindahkan ke Kantor KPU Kabupaten Bima. Dari kasus Parado ini, kita semua semakin bisa mengantisipasi seluruh potensi yang ada, ancaman, gangguan dan hambatan di lapangan," ucap Khuwailid.
3. Berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang

KPU NTB masih mempelajari dampak dari peristiwa pembakaran kota suara pemilu 2024 di daerah tersebut. Apakah dengan terbakarnya surat suara menyebabkan tidak bisa dilakukan proses penghitungan suara.
Nantinya, KPU NTB akan membahasnya dalam rapat pleno mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil. KPU akan melihat fakta-fakta di lapangan, apakah hasil rekapitulasi di tingkat TPS bisa diselamatkan atau tidak.
"Kalau hasilnya tidak bisa dihitung, apakah melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan atau susulan. Nanti kita lihat fakta-fakta di lapangan," terangnya.



















