715 Warga Manggarai NTT Mengidap Gangguan Jiwa, Ada yang Dipasung 

Jumlah tersebut berdasarkan peta kasus tahun 2022

Manggarai, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Gabriel Amir, membeberkan bahwa sebanyak 715 orang di Kabupaten Manggarai tercatat mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Jumlah tersebut berdasarkan peta kasus tahun 2022. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dikabupaten Manggarai sebanyak 715 orang," ujar Gabriel.

Ia menegaskan, penanganan dan penjangkauan ODGJ merupakan salah satu fokus kegiatan Pemkab Manggarai melalui Dinkes, khususnya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

1. Temuan kasus ODGJ di Kabupaten Manggarai terus meningkat

715 Warga Manggarai NTT Mengidap Gangguan Jiwa, Ada yang Dipasung Pixabay.com/ Public Domain Pictures

Jumlah kasus ODGJ pada tahun 2021, kata Gabriel, sebanyak 575 Orang. Pada tahun 2022 terjadi peningkatan temuan kasus ODGJ sebanyak 715 Orang.

Gabriel menjelaskan, jumlah ODGJ diketahui setelah pihaknya bersama pengelola ODGJ, melakukan skrining di seluruh Puskesmas di Kabupaten Manggarai.

"Skrining (mendeteksi potensi gangguan kesehatan)," ungkap Gabriel.

Baca Juga: Pemprov NTT Dukung Nono Mengikuti Olimpiade Matematika 2023 se-Asia 

2. Pemetaan kasus ODGJ di Kabupaten Manggarai

715 Warga Manggarai NTT Mengidap Gangguan Jiwa, Ada yang Dipasung Pixabay.com/piviso

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Gabriel Amir, menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai mencatat peta data ODGJ tahun 2022 berjumlah 715 kasus. Sementara yang telah berobat berjumlah 487 orang, yang belum diobati 228 orang serta dipasung 42 orang.

"Pada tahun 2022 ada 4 kasus bebas pasung. Namun saat ini ada penambahan kasus pasung karena memang pasiennya agresif," ungkapnya.

3. Tahun ini Manggarai diklaim bebas pasung penderita ODGJ

715 Warga Manggarai NTT Mengidap Gangguan Jiwa, Ada yang Dipasung Tras.id/Doni P

Gabriel memaparkan, pada tahun 2023, Kabupaten Manggarai berkomitmen untuk membebaskan semua penderita ODGJ yang dipasung. Selama ini, yang memasung ODGJ itu adalah anggota keluarganya sendiri.

“Syarat bebas pasung ada pada keluarga pasien ODGJ itu sendiri, yaitu kemauan dari pihak keluarga agar menghantar pasien ke Renceng Mose, dengan melampirkan surat rekomendasi persetujuan dari pihak keluarga kepada pemerintah,” paparnya.

4. Bekerja sama dengan klinik gangguan jiwa

715 Warga Manggarai NTT Mengidap Gangguan Jiwa, Ada yang Dipasung Facebook/Panti Rehabilitasi dan Klinik Gangguan Jiwa Renceng Mose

Gabriel melanjutkan, Pemkab Manggarai melalui Dinas Kesehatan, akan melakukan Penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pihak Renceng Mose (pusat rehabilitasi dan klinik gangguan jiwa) yang berlokasi di Golo Dukal, Kecamatan Langkae Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

"Selain pengobatan medis, perhatian, dan empati serta dukungan dari keluarga besar pasien sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesembuhan para pasien ODGJ," tutupnya.

Baca Juga: Anggaran Pilgub NTT 2024 Diusulkan Naik 9 Persen

Yos Syukur #NTT Photo Community Writer Yos Syukur #NTT

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya