Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Waigete

Proyek tahun 2019 yang bersumber dari dana alokasi khusus

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Sikka Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap tersangka RDB. Dia ditahan dalam kasus korupsi dana pembangunan ruangan rawat jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019 yang dibangun dengan anggaran Rp4,1 miliar.

"Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi pada Kamis (15/9/2022) malam karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pembangunan ruangan rawat jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (17/9/2022).

1. Bersumber dari DAK

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas WaigeteIDN Times/Arief Rahmat

Ia mengatakan pembangunan ruangan rawat jalan Puskesmas Waigete pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 dikerjakan CV Hesty Indah dengan Direktur YMH.

Rekanan kemudian melakukan proyek pembangunan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama. Namun belakangan dicurigai adanya kecurangan dalam pembangunan tersebut.

Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

2. Nilai kontrak Rp4,1 miliar

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas WaigeteIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Berdasarkan surat perjanjian nomor Dinkes.PPK.Dak.JK/11/VII/2019, tanggal 12 Juli 2019 untuk paket pekerjaan pembangunan ruang rawat jalan Puskesmas Waigete dengan nilai kontrak Rp4,1 miliar.

Nilai itu sudah disepakati bersama, kemudian rekanan mulai melakukan pengerjaan proyek sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

3. Perjanjian lisan

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas WaigeteGoogle

Dalam proses pengerjaan proyek itu ternyata dilakukan tersangka RDB berdasarkan perjanjian lisan dengan Direktur CV Hesty Indah yaitu YMH.

Hal inilah yang memicu adanya kecurigaan bahwa telah terjadi kerja sama dalam merugikan keungan negara. Jaksa kemudian melakukan penyelidikan sebelum menetapkan tersangka.

4. Proses pencairan dana

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas WaigeteIlustrasi uang. (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Abdul Hakim, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di Puskesmas Waigete maupun proses pencairan dana proyek semua dilakukan tersangka RDB.

"Penyidik masih mendalami sejauh mana peran YMH dalam kasus ini. Apabila nanti memang cukup bukti ada keterlibatan bersangkutan tentu juga ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasir

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya