Pemprov NTT Tetapkan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 Juta
Berlaku mulai 1 Agustus 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta sekalipun ada pihak yang menolak dengan tarif baru tersebut. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa, (19/7/2022) seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Warga Bima ini Babak Belur Dihakimi Warga
1. Pelaku usaha wisata protes
Sony Zeth Libing mengatakan hal itu terkait adanya aksi penolakan dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang memprotes kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo.
Menurut Sony Zeth Libing, Pemerintah Nusa Tenggara Timur memiliki visi besar di balik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo. Tujuannya yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapanpun.
Baca Juga: Polres Bima Amankan Enam Boks Terumbu Karang Tanpa Dokumen