Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana KUR Senilai Rp39 Miliar di Bima
Sejumlah anggota DPRD Bima diduga terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menyeret tiga nama anggota DPRD. Dari informasi yang dihimpun, ketiga orang anggota legislatif tersebut diduga termasuk di antara 12 koordinator pengajuan dan pencairan dana KUR warga ke salah satu bank cabang di Bima.
Adapun warga yang mengajukan dana KUR ini sebanyak 1.634 orang, dengan nominal yang berbeda dari Rp20 hingga Rp50 juta per orang. Sayangnya saat proses pencairan, dana tidak sesuai dengan nominal yang mereka ajukan. Kekurangan dana itu diduga kuat disunat oleh oknum yang ikut membantu pengajuan anggaran KUR.
Baca Juga: 12 Kasus Pemanahan di Bima Terungkap, Pelaku Didominasi Anak-anak
1. Keterlibatan 3 anggota DPRD akan didalami
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK yang dikonfirmasi membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana KUR miliaran rupiah yang diduga melibatkan 3 anggota dewan tersebut. Bahkan belakangan ini pihaknya telah melakukan gelar perkara di Markas Polda NTB.
"Gelar perkara sudah digelar di Polda NTB. Kalau kaitan keterlibatan 3 anggota dewan itu belum bisa dipastikan. Kami sekarang masih terus dalami keterlibatan mereka," jelas dia saat jumpa pers, Rabu (31/8/2022).
Rohadi mengaku saat ini pihaknya sedang fokus melengkapi administrasi perkara. Termasuk akan segera jadwalkan agenda pemeriksaan saksi, hingga penyitaan Barang Bukti (BB).
Baca Juga: Kisah Pilu Warga Pesisir Bima, Tinggal di Rumah Kumuh dan Krisis Air