Kupang, IDN Times - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap M Saidh tersangka kasus proyek pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2015. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp291.662.951.
"Tim tabur Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka M Saidh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Belu. Tersangka segera dibawa ke Atambua guna menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (1/9/2022).
