Rapat fasilitasi percepatan penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Salah satu kuasa hukum warga pemilik lahan di KEK Mandalika, I Wayan Yogi Swara mengatakan kliennya memiliki lahan seluas 1,9 hektare di KEK Mandalika. Tanah tersebut belum dibayarkan hingga saat ini. Padahal, ITDC sudah berjanji bakal segera melunasi.
"Saya berharap agar Kemenkopolhukam dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Dahulu, pihak ITDC sempat memberikan ganti rugi sebanyak Rp4 juta kepada masing-masing pemilik tanah. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh masyarakat yang memiliki tanah. Sebab, tidak sesuai dengan harga tanah yang terletak di KEK Mandalika," ujarnya.
Dia berharap semua pihak harus serius dalam menangani permasalahan pembayaran tanah di KEK Mandalika. Jangan sampai terdapat permasalahan baru lagi. Dalam verifikasi yang akan dilakukan Satgas, pihaknya meminta agar masyarakat atau pemilik lahan diikutsertakan.
"Saya berharap agar pemerintah daerah bertindak serius dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan ini. Karena, tanah-tanah yang belum dibayar ini adalah tanah adat yang telah diwarisi oleh para nenek moyang untuk generasi masa depan," katanya.