Lomba pacuan kuda dengan joki cilik di Sumbawa (Dok. Pemprov NTB)
Yan menambahkan Koalisi Stop Joki Anak mendesak pacuan kuda tradisional dengan joki cilik di NTB supaya ditiadakan. Ia mengatakan lomba pacuan kuda tradisional tidak masalah dan justru bagus dilestarikan. Tetapi jangan melibatkan anak sebagai joki cilik karena termasuk melanggar UU.
"Karena menempatkan anak dalam hal berbahaya. Apalagi ada kasus anak joki cilik yang meninggal pada 2019 dan Maret 2022. Makanya yang membuat kami geram sekali pada Maret 2022, ada yang meninggal joki cilik di Bima satu orang. Pemda provinsi bukannya merasa berkabung tapi justru mengadakan lomba atas nama pemerintah, itu yang membuat kami geram," ucapnya.
Sejak 2019, gubernur berjanji akan terus dilakukan perubahan terkait dengan joki cilik yang telah menjadi tradisi masyarakat. Tetapi hingga 2022, Yan menilai belum ada perubahan sedikit pun. Bahkan pada 2019, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB telah membahas draf Peraturan Gubernur tentang joki cilik. Namun baru sekali dibahas, draf tersebut sudah hilang.
"Teknis pelaksanaan joki anak sejak 2019 sampai 2022 tidak ada perubahan sama sekali. Anak dengan pakaian seadanya, kaos dan helm seadanya. Dinaikkan kuda pacuan dari kelas ringan sampai berat. Tidak ada perubahan dari sisi safety dan asuransi," ungkap Yan.