Mataram, IDN Times – Pria inisial GE (22) asal Lingkungan Pajang Timur Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram akhirnya ditangkap polisi. Dia diduga telah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Diketahui, korban inisial AW saat ini masih duduk di bangku SMP. GE memaksa korban berhubungan badan di kediamannya usai mengajak korban jalan-jalan bersama satu orang rekan terduga pelaku.
