Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Seorang Pria di Mataram Paksa Anak SMP Berhubungan Badan
Terduga pelaku memaksa korban berhubungan badan di kediamannya diamankan Polresta Mataram/dok. Humas Polresta Mataram

Mataram, IDN Times – Pria inisial GE (22) asal Lingkungan Pajang Timur Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram akhirnya ditangkap polisi. Dia diduga telah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Diketahui, korban inisial AW saat ini masih duduk di bangku SMP. GE memaksa korban berhubungan badan di kediamannya usai mengajak korban jalan-jalan bersama satu orang rekan terduga pelaku.

1.Terduga pelaku menjemput korban di rumahnya

Unsplash/Abigail Keenan

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan awal mula kejadian persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku. Kadek mengatakan bahwa pada awalnya korban mendapat telepon dari GE pada tanggal 12 September 2021 lalu.

“Pada saat itu, terduga pelaku sudah berada di depan rumah korban. Setalah korban keluar, pelaku bersama saksi inisial AP memaksa korban keluar rumahnya,” ujar Kadek dalam keterangan persnya, Senin (8/11/2021) di Mataram.

Terduga pelaku bersama saksi AP lanjut Kadek, membawa korban pergi jalan-jalan di Kota Mataram dengan bonceng tiga untuk membeli minuman keras.

“Korban ini dibonceng bersama AP, posisi korban ini di tengah,” ujar Kadek.

2.Korban kebingungan

pelaku persetubuhan anak di Mataram diamankan Polresta Mataram/dok. Humas Polresta Mataram

Menurut keterangan korban, kata Kadek, dia sempat bertanya kepada GE dan AP akan dibawa ke mana namun terduga pelaku tak menjawab. GE dan AP langsung membawa korban ke kediaman GE tepat pukul 21:00 WITA.

Sesampai di kediaman GE, korban yang melihat ibu terduga GE sempat ketakutan karena dibawa ke rumah GE. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar terduga pelaku.

“Kemudian korban dan AP mengobrol di dalam kamar GE hingga pukul 21:30 WITA,” ujar Kadek.

Ibu dari terduga pelaku GE mengetahui anaknya membawa anak gadis masuk kamar. Kemudian ibu GE meminta anaknya untuk mengantar korban pulang. Namun hingga pukul 23.00 wita, GE tak kunjung mengantar korban pulang

“Saksi AP pulang, GE malah mengunci korban di kamarnya,” tegas Kadek.

3. Korban dipaksa berhubungan badan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Setalah saksi AP pulang, kata Kadek, terduga pelaku pun melancarkan aksinya. Dengan kondisi kamar terkunci, korban dipaksa GE untuk membuka pakaiannya. Korban sempat menolak.

Terduga pelaku ini terus memaksa korban hingga akhirnya terduga pelaku membuka pakaian dalam korban. “Korban dipaksa sampai tidak mengenakan pakaian,” jelas Kadek.

Usai membuka pakaian korban,  GE memaksa korban melakukan hubungan badan di dalam kamarnya. Korban yang merasa ketakukan juga sempat melakukan perlawanan. Korban sempat berteriak namun mulut korban ditutup oleh tangan terduga pelaku.

“Pelaku ini memaksa dan bilang akan berjanji bertanggung jawab,” kata Kadek.

Keesokan harinya, usai dipaksa berhubungan badan, korban merasakan sakit pada kelaminnya.

4.Terduga pelaku diancam 15 tahun penjara

Dok. KBR.id

Usai kajadian tersebut, keluarga korban pun melaporkan kejadian yang dialami SW. Sesuai surat laporan LP/B/497/IX/2021/SPKAT/Polresta Mataram/Polda NTB/14 September 2021.

Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman rumah terduga pelaku GE. Satu buah kasur, satu buah botol bir, satu unit sepeda Motor Vario dengan nomor polisi DR3801EI bersama celana terduga pelaku dan korban diamankan.

“Semua sudah kita amankan. Terduga pelaku juga sudah kita amankan,” ujar Kadek.

Kini atas perbuatan terduga pelaku diancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Udang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Editorial Team

Related Article