Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Lotim Sita Ribuan Petasan dengan Daya Ledak Tinggi
SatPol-PP Lombok Timur

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur kembali mengamankan ribuan petasan dengan daya ledak tinggi yang disita dari sejumlah lokasi Lombok Timur. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur Sunrianto menyampaikan bahwa menjelang lebaran ini, pihaknya terus menggencarkan operasi penertiban petasan, rumah makan dan tempat hiburan, untuk menjaga kondusivitas selama bulan puasa.

"Operasi ini untuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan Meminum-inuman keras beralkohol. Termasuk kami juga melakukan penyisiran di sejumlah titik-titik yang berpotensi mengganggu kantibmas, ini rutin kami lakukan selama Ramadan," terang Sunrianto, Rabu (12/4/2023).

1. Dilarang menyimpan dan menjual petasan

Razia petasan daya ledak tinggi

Disebutkan di dalam Perda No. 4 Tahun 2007 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 5 disebutkan bahwa setiap orang badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa adanya izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 

Pada operasi kali ini, Satpol PP Lombok Timur menyisir tiga tempat mulai dari Kecamatan Masbagik, Kecamatan Aikmel dan Kecamatan Selong. Sehingga banyak ditemukan petasan dengan berbagai jenis petasan dan ukuran.

"Berbagai ukuran kami temukan mulai dari ukuran kecil, sedang sampai yang berukuran besar berbagai merek yang mempunyai daya ledak tinggi," ungkapnya.

2. Puluhan petasan dengan daya ledak tinggi disita di Kecamatan Masbagik

Penyitaan BB mercon

Di lokasi pertama di Kecamatan Masbagik, Satpol PP Lombok Timur menyita barang bukti (BB) petasan merek Romancandel 8 shot sebanyak 7 batang dengan pemilik inisial MU.

Di lokasi yang berbeda Satpol PP kembali menyita BB petasan merek Raja keras sebanyak dua kotak dengan isi perkotak 10 biji. Macan super 12 kotak dengan isi perkotak 10 biji. Tongkat kera kaget satu kotak isi perkotak 10 biji. Color ful thanAder satu kotak isi perkotak 20 biji dan Roman candel 8 shot 13 batang. 

"Setalah kami sisir di sejumlah lokasi di Kecamatan Masbagik, kami hanya menemukan di dua tempat yang menjual mercon dengan daya ledak tinggi," ungkapnya. 

3. Sita petasan di Aikmel

Satpol-PP saat merazia pedagang petasan

Selanjutnya operasi petasan dilakukan di Kecamatan Aikmel tepatnya di Pemepek Daya, dan berhasil menemukan BB petasan dari seorang pedang inisial ER. Dengan merek kembang api 10 shot sebanyak empat batang, Romancendel 8 shot sebanyak delapan batang dan petasan tikus tanah sebanyak 31 kotak dengan isi 12 biji per kotak.

Di tempat selanjutnya yakni di Kecamatan Aikmel Satpol PP kembali mengamankan petasan merek Romancendel 5 shot sebanyak dua bungkus dengan isi perbungkus sebanyak empat biji dan petasan merek Romancendel 8 shot sebanyak dua bungkus, dengan isi perbungkus sebanyak delapan biji. 

"Selanjutnya kami menuju Dusun lepak daya Desa Aikmel, di sana kami menemukan petasan merek Happy Flower sebanyak 40 kotak dengan isi per kotak sebanyak 6 biji, petasan Tikus Tanah sebanyak 22 kotak dengan isi 10 biji per kotak, macan kumbang dua kotak isi enam biji perkotak dan Romancendel lima shot enam batang," imbuhnya.

4. Amankan 1.432 petasan

Razia pedagang petasan di Pasar Pancor

Di lokasi selanjutnya di Rakam Kecamatan Selong ditemukan barang bukti petasan dengan merek tikus tanah sebanyak tiga kotak, isi per kotak 10 biji. Smok SMS sebanyak 21 kotak dengan isi 12 biji per kotak. Smok dua shot sebanyak 12 biji dan cabe-cabean sebanyak lima kotak dengan isi sebanyak 12 biji per kotak. 

Total keseluruhan BB petasan yang berhasil diamankan pada operasi kali sebanyak 1.432 biji petasan yang memiliki daya ledak tinggi dengan berbagai merek.

"Seluruh BB petasan dengan daya ledak tinggi kami sita dan diamankan di Kantor untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan kami dimusnahkan," katanya.

Sementara pemilik petasan tersebut hanya diberikan teguran langsung serta diberi Surat Tanda Terima Barang Bukti (STTBB) sesuai Perda No 4 Tahun 2007. Perda Nomor 4 Tahun 2007 Pasal 26, dengan ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorRana

Related Article