Aswas Kejati NTB Telusuri Dana Korupsi RSUD Praya Masuk ke Kejari 

Pengacara sebut ada bukti penyerahan uang ke oknum kejari

Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin meminta asisten pengawasan (aswas) untuk menelusuri dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang diduga masuk ke Korps Adhyaksa atau kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah.

"Jadi, saya sudah ketemu Kajari Lombok Tengah, kalau memang itu ada yang bisa didalami, termasuk dari oknum kami sendiri, ya kami dalami. Saya sudah perintahkan aswas untuk melakukan klarifikasi sampai mana kebenarannya," kata Sungarpin seperti dilansir dari Antara pada Senin (29/8/2022).

1. Dana disebut mengalir ke Kejari Lombok Tengah

Aswas Kejati NTB Telusuri Dana Korupsi RSUD Praya Masuk ke Kejari Tersangka ML (tengah) didampingi kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan (kanan) bersama tersangka AS (kiri) berjalan menuruni tangga untuk menjalani penahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Lombok Tengah, NTB, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Perintah Kajati NTB menelusuri adanya dugaan dana BLUD mengalir ke Korps Adhyaksa ini merupakan tindak lanjut pernyataan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dr. Muzakir Langkir.

Dokter Muzakir yang merupakan Direktur RSUD Praya melalui kuasa hukum Lalu Anton Hariawan menyampaikan bahwa pihaknya memegang bukti dana BLUD yang mengalir ke Kejari Lombok Tengah.

"Bukti kuitansi ada kami pegang," kata Anton.

2. Ajukan diri sebagai JC

Aswas Kejati NTB Telusuri Dana Korupsi RSUD Praya Masuk ke Kejari Direktur RSUD Praya berinisial ML keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (24/8/2022) (ANTARA/Akhyar)

Dia pun menyatakan bahwa tersangka dokter Muzakir siap membantu kejaksaan apabila serius dengan komitmen untuk membongkar kasus ini dan mengungkap para pihak yang turut menikmati dana BLUD.

"Kalau memang serius, kami siap bantu (kejaksaan)," ujarnya.

Bahkan dalam keseriusan membongkar keterlibatan orang lain, yang di antaranya disebut mengalir ke pejabat daerah dan aparat penegak hukum, Anton menegaskan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan bahan untuk rencana dokter Muzakir mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku.

"Jadi, semua masih kami persiapkan dan bicarakan dengan klien kami (dokter Muzakir), khususnya soal pengajuan jadi JC," ucap dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Direktur RSUD Praya Ajukan Diri sebagai Saksi Pelaku

3. Kerugian negara Rp1,88 miliar

Aswas Kejati NTB Telusuri Dana Korupsi RSUD Praya Masuk ke Kejari Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Ada juga penyelewengan dana makan minum

Aswas Kejati NTB Telusuri Dana Korupsi RSUD Praya Masuk ke Kejari pinterest/The Daily Meal

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.

 5. Bandahara dan PPK juga jadi tersangka 

Aswas Kejati NTB Telusuri Dana Korupsi RSUD Praya Masuk ke Kejari Tersangka ML (tengah) didampingi kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan (kanan) bersama tersangka AS (kiri) berjalan menuruni tangga untuk menjalani penahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Lombok Tengah, NTB, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Selain menahan Direktur RSUD Praya, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Bendahara inisial BP dan PPK RSUD Praya, inisial AS.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di Praya, Rabu (24)8) mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya 2017-2020.

"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus
tersebut," katanya.

Kasus tersebut ditangani sejak 2021 dan pada November dinaikkan menjadi tahap penyidikan, setelah ada indikasi kerugian negara yang ditemukan.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCR

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya