Aswas Kejati NTB Telusuri Dana Korupsi RSUD Praya Masuk ke Kejari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin meminta asisten pengawasan (aswas) untuk menelusuri dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang diduga masuk ke Korps Adhyaksa atau kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah.
"Jadi, saya sudah ketemu Kajari Lombok Tengah, kalau memang itu ada yang bisa didalami, termasuk dari oknum kami sendiri, ya kami dalami. Saya sudah perintahkan aswas untuk melakukan klarifikasi sampai mana kebenarannya," kata Sungarpin seperti dilansir dari Antara pada Senin (29/8/2022).
1. Dana disebut mengalir ke Kejari Lombok Tengah
Perintah Kajati NTB menelusuri adanya dugaan dana BLUD mengalir ke Korps Adhyaksa ini merupakan tindak lanjut pernyataan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dr. Muzakir Langkir.
Dokter Muzakir yang merupakan Direktur RSUD Praya melalui kuasa hukum Lalu Anton Hariawan menyampaikan bahwa pihaknya memegang bukti dana BLUD yang mengalir ke Kejari Lombok Tengah.
"Bukti kuitansi ada kami pegang," kata Anton.
2. Ajukan diri sebagai JC
Dia pun menyatakan bahwa tersangka dokter Muzakir siap membantu kejaksaan apabila serius dengan komitmen untuk membongkar kasus ini dan mengungkap para pihak yang turut menikmati dana BLUD.
"Kalau memang serius, kami siap bantu (kejaksaan)," ujarnya.
Bahkan dalam keseriusan membongkar keterlibatan orang lain, yang di antaranya disebut mengalir ke pejabat daerah dan aparat penegak hukum, Anton menegaskan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan bahan untuk rencana dokter Muzakir mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku.
"Jadi, semua masih kami persiapkan dan bicarakan dengan klien kami (dokter Muzakir), khususnya soal pengajuan jadi JC," ucap dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Direktur RSUD Praya Ajukan Diri sebagai Saksi Pelaku
3. Kerugian negara Rp1,88 miliar
Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Ada juga penyelewengan dana makan minum
Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.
5. Bandahara dan PPK juga jadi tersangka
Selain menahan Direktur RSUD Praya, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Bendahara inisial BP dan PPK RSUD Praya, inisial AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di Praya, Rabu (24)8) mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya 2017-2020.
"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus
tersebut," katanya.
Kasus tersebut ditangani sejak 2021 dan pada November dinaikkan menjadi tahap penyidikan, setelah ada indikasi kerugian negara yang ditemukan.
Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCR
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.