Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Respons Pemda Soal Plt Kepala Bapenda Lobar Diduga Langgar Netralitas

Respons Pemda Soal Plt Kepala Bapenda Lobar Diduga Langgar Netralitas
Sekda Lombok Barat Ilham. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Bawaslu Lombok Barat (Lobar) melaporkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar Rosdiana ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas. Pemda Lobar merespons soal pelaporan salah satu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar Ilham yang dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/12/2023) menegaskan seluruh ASN dan pejabat di lingkup Pemda Lobar harus menjaga netralitas dalam pemilu 2024.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di Lombok Barat untuk tidak terlibat atau melibatkan diri yang berpihak kepada salah satu kontestan, kandidat yang ada. Karena kita harus independen. Kita sudah mengeluarkan surat edaran itu," kata Ilham.

1. Mengaku belum dapat laporan, tunggu rekomendasi KASN

kasn.go.id
kasn.go.id

Ilham menyatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari KASN terkait sanksi yang akan diberikan kepada pejabat atau ASN yang melanggar netralitas. Dia menjelaskan pemberian sanksi kepada ASN atau pejabat yang melanggar netralitas ada tahapan-tahapannya.

"Kalau ada yang ternilai oleh Bawaslu dan sebagainya tentu mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Nanti kita tunggu dari KASN. Nanti kita dengar laporan lebih lanjut. Karena secara langsung belum ada laporan ke Pemda Lombok Barat," ungkapnya.

2. Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Berdasarkan aturan, sanksi yang dijatuhkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi ASN yang melanggar netralitas bisa berupa hukuman ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis.

Sedangkan sanksi sedang, ASN terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Sementara sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain.

3. Kampanyekan saudara yang menjadi caleg

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menyatakan pihaknya telah Plt Kepala Bapenda Lobar Rosdiana ke KASN. Oknum pejabat yang bersangkutan diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Rizal menyebutkan baru satu kasus soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang dilaporkan ke KASN dari Lombok Barat. Bawaslu Lobar sudah melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang bersangkutan.

Dia dinilai melanggar netralitas karena mengkampanyekan salah satu calon legislatif (caleg). Dari hasil penelusuran Bawaslu Lombok Barat, ternyata yang bersangkutan merupakan saudara kandung dari salah satu caleg.

"Mengenai dia salah atau tidak nanti KASN yang menilai. Kami tugasnya hanya merekomendasikan. Tetapi ketika kami melakukan penelusuran, konfirmasi kebenaranya. Kami yakini sudah benar apa yang kami lakukan, itu sudah kami sampaikan rekomendasi ke KASN," kata Rizal.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

5 Tipe Orang Mengelola Uang Berdasarkan Kepribadian

01 Jun 2026, 19:00 WIBNews