Air laut berbusa diduga pencemaran limbah tambak udang di perairan Sambik Elen Lombok Utara. (dok. Istimewa)
Sebagai landasan penertiban, Iqbal menjelaskan bahwa Pemprov NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. NTB menjadi provinsi pertama yang menerbitkan pergub mengenai sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan.
Pengawasan kemudian mulai dilakukan langsung di lapangan. Saat berada di Sumbawa, Iqbal mengambil secara acak salah satu laporan mengenai aktivitas tambak udang untuk diperiksa. Hasil pengecekan menemukan sejumlah persoalan yang sebelumnya dilaporkan memang terjadi.
"Ternyata betul, IPAL-nya jauh dari ketentuan, outlet-nya tidak ada, tidak ada flowmeter-nya dan sebagainya. Kemudian ternyata juga belum punya PKKPR, yang artinya reklamasinya itu ilegal,” ungkapnya.
Dia menegaskan tertib perizinan dan kepatuhan terhadap standar lingkungan pada akhirnya juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Bisnis akan sulit berkembang dengan tenang apabila kegiatan operasionalnya terus dibayangi persoalan legalitas maupun dampak lingkungan.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov NTB juga telah membentuk pengawas terpadu provinsi. Tim ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan industri tambak udang tetap dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi berjalan dalam koridor perizinan dan perlindungan lingkungan.