Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Kantongi 6 Calon Tersangka Korupsi Masker di Diskop UKM NTB

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM NTB semakin menemui titik terang. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP NTB telah final. Namun, angka kerugian ini masih menunggu gelar perkara sebelum bisa dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.

"Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, untuk menetapkan para tersangka, kita masih menunggu hasil gelar perkara tersebut. Hasil ini hampir sama dengan audit awal kami saat kasus ini mulai ditangani," jelas Regi di Mataram, Senin (10/3/2025).

1. Inisial 6 calon tersangka

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi enam calon tersangka dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, kata Regi, kepastian jumlah tersangka masih akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Regi menegaskan bahwa setelah gelar perkara BPKP NTB, Polresta Mataram akan kembali melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan auditor dan saksi ahli lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil audit sebelum penetapan tersangka secara resmi.

2. Kapan penetapan tersangka?

ilustrasi masker dan hand sanitizer (freepik.com/freepik)
ilustrasi masker dan hand sanitizer (freepik.com/freepik)

Dia memberikan sinyal bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum atau sesudah ebaran tahun ini.

"Perkiraan kami, sebelum atau setelah Lebaran, kita sudah bisa menetapkan tersangka. Jumlahnya bisa tiga orang atau lebih. Yang jelas, dalam waktu dekat, kami akan segera menerbitkan surat perintah membawa," tegasnya.

3. Korupsi masker tidak bisa ditoleransi

ilustrasi orang memakai masker saat wabah COVID-19 ( Pexels.com/Artadya Gumelar)
ilustrasi orang memakai masker saat wabah COVID-19 ( Pexels.com/Artadya Gumelar)

Dalam penanganan kasus ini, Regi menegaskan tertutup rapat penyelesaian secara damai. Dia menegaskan bahwa korupsi, terutama dalam pengadaan masker Covid-19 yang sangat dibutuhkan masyarakat, tidak bisa ditoleransi.

"Bagi saya, tidak ada kata damai untuk kasus korupsi masker ini," tegasnya.

Dengan semakin terang benderangnya kasus ini, kata Regi, masyarakat kini menantikan langkah tegas kepolisian dalam menegakkan keadilan dan menyeret para pelaku ke pengadilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us