Mataram, IDN Times - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan terkait kebijakan pemerintah tentang pembelian minyak goreng curah. Penjualan harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi di pasar tradisional.
"Kendala kita di lapangan, masyarakat kita di pasar tradisional masih awam informasi dan teknologi (IT). Kok ribet ya bu, lebih baik ya kita beli minyak kemasan," kata Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sriwahyunida seperti dilansir dari Antara pada Kamis (7/7/2022).
