Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Migor Demi Kontrol Harga

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Migor Demi Kontrol Harga
Ilustrasi pedagang menjual minyak goreng curah (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Share Article

Mataram, IDN Times - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan terkait kebijakan pemerintah tentang pembelian minyak goreng curah. Penjualan harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi di pasar tradisional.

"Kendala kita di lapangan, masyarakat kita di pasar tradisional masih awam informasi dan teknologi (IT). Kok ribet ya bu, lebih baik ya kita beli minyak kemasan," kata Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sriwahyunida seperti dilansir dari Antara pada Kamis (7/7/2022).

1. Telusuri apakah bisa diterapkan atau tidak

Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pihaknya juga meminta tanggapan mereka tentang penggunaan sistem pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi. Setelah ke distributor, barulah ke agen, dan terakhir ke masyarakat. Jika tanggapan mereka baik dan menerima maka pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan.

"Jadi kita telusuri dulu, dan untuk saat ini belum bisa terapkan," katanya.

Selama ini, tambahnya, untuk pembelian minyak goreng curah dalam setiap kegiatan operasi pasar masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

2. Masih bisa pakai KTP

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Menurutnya, pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pembatasan dan pengawasan dengan menggunakan KTP masih memungkinkan diterapkan sebab rata-rata masyarakat sudah bisa mengerti.

"Apalagi, informasi yang kita terima jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan KTP. Jadi kalau memungkinkan masyarakat kita bisa tetap pakai KTP," katanya.

3. Demi pengendalian harga minyak goreng

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)
ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sri menambahkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK diterapkan pemerintah untuk membatasi pembelian, antisipasi penyelewengan minyak, serta pengendalian harga.

Pasalnya, hingga saat ini harga minyak goreng curah di pasar tradisional rata-rata masih di atas Rp18.000 per kilogram.

"Karena itu, pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, bisa sesuai HET, lebih terkontrol dan tepat sasaran dengan maksimal pembelian 10 kilogram," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

7 Cara Simpel Meningkatkan Rasa Syukur agar Hidup Lebih Tenang

06 Jun 2026, 22:00 WIBNews