Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemuda di Kupang Aniaya Saudara dan Ayah Kandung saat Mabuk
Kasus pemuda di Kupang aniaya ayah dan saudara kandung saat mabuk. (Dok Polresta Kupang Kota)
  • Polsek Kota Raja mengamankan MAM setelah diduga menganiaya ayah dan adik kandungnya di rumah keluarga di Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, dini hari 16 Oktober 2026.

  • MAM diduga datang dalam pengaruh miras, mendobrak pintu rumah, lalu memukul adiknya berulang kali. Sang ayah yang mencoba melerai juga turut dianiaya.

  • Kedua korban mengalami luka di pelipis serta pembengkakan wajah dan kepala. Keluarga melapor, sementara polisi mendalami motif dan memproses MAM sesuai hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
dini hari Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 01.30 WITA

MAM diduga mendobrak pintu rumah di Naikoten I dalam keadaan mabuk, lalu menganiaya adik dan ayah kandungnya. Kedua korban mengalami luka serta pembengkakan pada wajah dan kepala.

Jumat (16/10/2026)

Keluarga melaporkan MAM, lalu polisi mengamankannya dan memproses perkara sesuai prosedur hukum. Polisi juga mendalami motif penganiayaan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MAM diduga menganiaya adik dan ayah kandungnya setelah mendobrak pintu rumah keluarga, menyebabkan korban mengalami luka di pelipis serta pembengkakan pada wajah dan kepala.
  • Who?
    MAM sebagai terlapor; adik dan ayah kandungnya sebagai korban; AKP Leyfrids D. Mada, Aiptu Eman Radja, serta Unit Jatanras Polsek Kota Raja menangani perkara.
  • Where?
    Di rumah keluarga di RT 07 RW 03, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Penganiayaan terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WITA. MAM telah diamankan setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut.
  • Why?
    Motif penganiayaan masih didalami Polsek Kota Raja. MAM diduga datang ke rumah dalam pengaruh minuman keras dan memukul adiknya tanpa alasan yang jelas.
  • How?
    MAM diduga mendobrak pintu, memukul adiknya berulang kali di kepala, lalu menganiaya ayahnya yang berusaha melerai. Polisi mengamankannya untuk diproses sesuai prosedur hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
MAM diduga mabuk lalu mendobrak pintu rumah di Kupang. Ia memukul adiknya berkali-kali. Ayahnya mencoba melerai, tetapi ayahnya juga dipukul sampai wajah dan kepalanya luka serta bengkak. Keluarga lalu melapor. Polisi datang dan mengamankan MAM. Sekarang polisi masih mencari tahu kenapa ia melakukan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times — Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, mengamankan seorang pemuda berinisial MAM yang menganiaya keluarganya sendiri ketika dalam pengaruh minuman keras (miras). Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada membenarkan kejadian tersebut.

Mada dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026), mengungkap pelaku dalam laporan polisi tersebut sudah diamankan pasca kejadian tersebut. Pihaknya juga mendalami motif dari perbuatan tak pantasnya tersebut.

1. Mendobrak pintu

Kasus pemuda di Kupang aniaya ayah dan saudara kandung saat mabuk. (Dok Polresta Kupang Kota)

Aksi penganiayaan brutal dan tega yang MAM lakukan terhadap ayah dan saudara kandungnya ini terjadi di tempat tinggal mereka di RT. 07 RW. 03, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, pada dini hari Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 01.30 WITA.

Akibat kejadian tersebut, jelas Kapolsek Kota Raja, korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan kanan, serta terjadi pembengkakan pada wajah dan kepala.

"Ia diduga dalam pengaruh miras. Ia datang ke rumah korban dalam keadaan diduga sudah mabuk dan langsung mendobrak pintu rumah hingga adiknya terbangun," jelasnya.

2. Korban tiba-tiba dipukuli berulang kali

Ilustrasi TKP (pexels/Kat Wilcox)

Setelah adiknya bangun MAM diketahui memukul adiknya berulang kali pada bagian kepala tanpa alasan jelas. Sementara ayah kandungnya yang juga melihat peristiwa itu coba melerai namun turut menjadi bulan-bulanan oleh anak tersebut.

"Korban yang merupakan ayah kandung terlapor berusaha melerai pertengkaran. Namun, upaya korban untuk menghentikan pertikaian justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap dirinya sendiri," ungkapnya.

Korban dianiaya dari dalam rumah hingga ke luar rumah sampai wajah korban luka-luka.

"Pada kedua pelipis korban sampai luka-luka dan membengkak pada bagian wajah dan kepala," jelasnya lagi.

3. Langsung diamankan

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada. (Dok Polresta Kupang Kota)

Keluarga tersebut langsung melaporkan perbuatan MAM sehingga Kepala SPKT Polsek Kota Raja, Aiptu Eman Radja, bersama Unit Jatanras Polsek Kota Raja bergerak cepat mengamankan terlapor. Pemuda itu selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah diamankan. Upaya ini juga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dapat memicu tindakan yang merugikan orang lain, bahkan anggota keluarga sendiri,” ujar AKP Frids Mada.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu keributan, serta kekacauan di lingkungan masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article