Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi membatasi aktivitas malam bagi anak sekolah di luar jam belajar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan yang diterbitkan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, itu diberi nama Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat atau Gerakan Meja Belajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan kebijakan tersebut mulai disosialisasikan pada Jumat (29/5/2026). Ia menyebut patroli khusus juga akan dikerahkan untuk mendukung penerapan aturan tersebut agar pelajar tidak berkeliaran di luar rumah pada jam belajar malam.
