Non-ASN dan PPPK di NTT Tetap Terima Gaji Meski Pengangkatan Mundur

Kupang, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Timur, Yosef Rasi, memastikan bahwa tenaga non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi 2024 tetap menerima gaji hingga resmi diangkat pada Juni dan Oktober 2025 mendatang.
Dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025), Yosef mengakui banyak lulusan CPNS dan PPPK mengeluhkan keterlambatan proses pengangkatan. Namun ia menegaskan, hak pembayaran honorarium tetap berjalan seperti biasa.
“Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK memang mengalami penyesuaian secara nasional, tetapi mereka tetap menerima honor,” ujarnya.
1. Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK direvisi

Yosef menjelaskan, pemerintah sebelumnya menetapkan pengangkatan CPNS berlangsung antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Namun, jadwal itu diundur ke 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk PPPK, pengangkatan yang semula dijadwalkan pada Februari dan Juli 2025 diundur menjadi Maret 2026.
Namun, keputusan terbaru mempercepat proses pengangkatan. CPNS akan mulai diangkat pada Juni 2025, sementara PPPK ditetapkan pada Oktober 2025.
2. Gaji tetap dibayar sebelum pengangkatan

Yosef menegaskan, para tenaga non-ASN dan PPPK yang lulus tetap mendapatkan gaji dari tiga sumber: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana BOS, dan Dana Komite.
“PPPK dan non-ASN yang menunggu pengangkatan tetap menerima honor. Gaji mereka tidak dihentikan meski jadwal pengangkatan berubah,” jelasnya.
Ia merinci, gaji untuk non-ASN akan dibayarkan hingga Mei atau sebulan sebelum pengangkatan CPNS pada Juni. Sedangkan PPPK akan menerima gaji hingga September, sebelum pengangkatan resmi pada Oktober.
“Misalnya, yang non-ASN lulus CPNS akan diangkat per 1 Juni, maka honornya dibayarkan sampai Mei. Begitu juga PPPK, gaji mereka tetap jalan sampai September,” terang Yosef.
3. BKD dorong pengangkatan PPPK dipercepat

Yosef menambahkan, pemerintah daerah akan mengusulkan agar pengangkatan PPPK tahap 1 bisa dipercepat, sehingga proses tidak harus menunggu hingga Oktober.
“Kami upayakan sebelum Oktober, terutama untuk tahap 1, bisa diproses lebih awal,” tegasnya.
Ia pun mengaku heran jika masih ada tenaga non-ASN atau PPPK yang mengeluhkan penundaan pengangkatan, padahal gaji tetap dibayarkan.
“Saya heran, kenapa harus mengeluh, karena gaji mereka tetap jalan sampai diangkat. Ini bukan masalah lokal, tapi kebijakan nasional,” pungkasnya.