Mataram, IDN Times - Sebanyak 3 guru honorer Pemprov NTB yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir yang dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (3/6/2022) menjelaskan SK pengangkatan sebagai Guru PPPK tidak bisa diterbitkan oleh Pemprov NTB karena persetujuan teknis (Pertek) dari BKN tidak keluar. Ketiganya dinyatakan TMS oleh BKN karena persoalan ijazah, yaitu belum sarjana strata satu (S1).
