Kantor Pusat Bank NTB Syari'ah (Facebook Bank NTB Syari'ah)
Seperti diketahui, diberitakan ANTARA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada PT Bank NTB Syariah untuk memulihkan kerugian negara senilai Rp2,46 miliar dari 13 proyek pembangunan gedung kantor. Kerugian senilai Rp2,46 miliar ini dicantumkan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas operasional PT Bank NTB Syariah pada tahun buku 2022 sampai dengan Triwulan III 2023.
LHP BPK RI dengan Nomor: 183/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2023 tersebut tercatat telah diterima dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo pada tanggal 15 Desember 2023.
Dalam LHP tersebut, manajemen PT Bank NTB Syariah menyatakan siap menindak lanjuti rekomendasi BPK RI dalam pemulihan kerugian yang muncul dari hasil pemeriksaan dokumen proyek dan pekerjaan fisik di lapangan.
"Untuk memberikan keterangan soal ini, kami akan izin kepada direksi terlebih dahulu. Saya juga akan ke Pemprov NTB dahulu. Jadi, nanti akan kami rilis," kata Arif mewakili manajemen PT Bank NTB Syariah seperti dikutip dari ANTARA.