Tak Bayar Denda, Napi Korupsi di Bima Tak Dapat Remisi Kemerdekaan 

147 narapidana di Rutan Bima dapat remisi kemerdekaan 2023

Bima, IDN Times - Seorang narapida kasus korupsi yang ditahan di Rutan Kelas IIB Bima tak dapat remisi kemerdekaan tahun 2023. Dia tak diberikan pemotongan masa tahanan karena tidak mampu membayar denda sesuai putusan pengadilan.

"Dia juga sudah membuatkan surat pernyataan ketidakmampuanya untuk bayar denda," kata Kepala Rutan Kelas II B Bima, Sudirman dikonfirmasi Kamis siang (17/8/2023).

Karena tak mampu membayar denda, yang bersangkutan akan terus menjalani sisa waktu penahanan. Dia baru bebas dari jeratan hukum pada pertengahan Januari tahun 2025 mendatang.

1. Total narapidana yang dapat remisi kemerdekaan 147 orang

Tak Bayar Denda, Napi Korupsi di Bima Tak Dapat Remisi Kemerdekaan Foto Kepala Rutan Kelas IIB Bima, Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Sudirman mengatakan, ada 147 narapidana yang dapat remisi kemerdekaan pada tahun 2023 ini. Hal itu sesuai dengan jumlah narapida yang telah diusulkan ke pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, jumlah napi yang dapat remisi sesuai yang kami usulkan sebelumnya," terang dia.

Baca Juga: Polres Bima Kota Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Dua Pekan

2. 30 napi kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak dapat remisi

Tak Bayar Denda, Napi Korupsi di Bima Tak Dapat Remisi Kemerdekaan Foto Rutan Kelas IIB Bima (IDN Times/Juliadin)

Dari 147 narapidana yang dapat remisi ini, terdiri dari narapidana kasus pembunuhan 4 orang dan 26 orang pelaku kekerasan terhadap anak. Sementara sisanya 117 orang merupakan napi dari kasus penganiayaan, korupsi, pencurian, judi, narkoba dan sejumlah kasus lain.

"Masing-masing mereka mendapatkan remisi yang berbeda. Dari satu bulan hingga 5 bulan pemotongan masa tahanan. Ada juga satu napi kasus judi yang dapat remisi langsung bebas," terang Sudirman.

3. Pemberian remisi terhadap napi sesuai Kepres

Tak Bayar Denda, Napi Korupsi di Bima Tak Dapat Remisi Kemerdekaan ilustrasi tahanan

Rinciannya, 68 orang napi mendapat remisi satu bulan, 21 napi dapat remisi dua bulan dan 36 napi dapat remisi tiga bulan. Kemudian sebanyak 10 orang yang mendapatkan remisi empat bulan, sedangkan 11 napi mendapatkan remisi lima bulan.

"Total yang dapat remisi 147 orang, dari jumlah napi dan tahanan yang ada sebanyak 411 orang," bebernya.

Menurut Sudirman, pemberian remisi terhadap narapida diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Mereka yang diberikan remisi ini sudah melewati masa tahanan 6 bulan penjara dan berkelakuan baik.

"Serta terlibat aktif dalam menjalankan program pembinaan di dalam Rutan," tandasnya.

Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Bima Tetap Digelar Meski Ada Joki Cilik Meninggal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya